Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Soroti Pencabutan Izin Perusahaan Pembiayaan, Begini Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons hasil audit BPK soal pencabutan izin perusahaan pembiayaan.
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU) belum optimal. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengungkapkan bahwa regulator tengah dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi. 

Hal tersebut terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai peraturan turunan sesuai amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut,” kata Aman dalam keterangan resmi dikutip Jumat (7/6/2024). 

Aman memastikan OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen secara berkesinambungan.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHSP) semester II Tahun 2023, BPK mengungkap dari hasil pemeriksaan atas perusahaan pembiayaan terhadap tersedianya neraca penutupan atas pembubaran perusahaan pembiayaan dan dicabut izin usahanya menunjukkan OJK belum optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan.

“Pengawas tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan tersedianya neraca pencabutan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya tersebut,” tulis BPK. 

Sampai dengan pemeriksaan berakhir, BPK menyebut tidak terdapat neraca penutupan 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya tersebut maupun hasil pemantauan OJK atas penyelesaian likuidasi pada 29 perusahaan pembiayaan tersebut.

Hal tersebut mengakibatkan OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang dapat digunakan untuk dapat memulihkan kewajiban perusahaan pembiayaan terhadap kreditur.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner OJK supaya menginstruksikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya untuk memerintahkan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya supaya: 

  1. Mengarahkan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar memastikan tersedianya neraca penutupan atas pembubaran dan pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan; dan
  2. Mengarahkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya agar menyusun peraturan turunan terkait kewajiban tersedianya neraca penutupan untuk perusahaan pembiayaan yang akan melakukan pembubaran usahanya sebagaimana amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper