Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada BPR/BPRS dalam Pengawasan Khusus Masih Himpun Dana, Ini Penjelasan OJK

OJK memberikan penjelasan usai adanya temuan terkait aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana pada BPR dan BPR syariah yang berada dalam status pengawasan.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan usai adanya temuan terkait aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana pada BPR dan BPR syariah yang berada dalam status pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK telah menindaklanjuti temuan tersebut dan senantiasa berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lebih lanjut, kata Dian, sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 28 tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. 

Pada POJK tersebut, OJK menegaskan bahwa saat ini terdapat tiga status pengawasan BPR dan BPRS, yaitu pengawasan normal, bank dalam penyehatan (BDP), dan bank dalam resolusi (BDR). 

“Dalam pelaksanaannya, OJK memberikan intensitas tindakan pengawasan yang berbeda di setiap status pengawasan BPR dan BPR syariah. Sementara itu, dalam pengawasannya, OJK dapat memberikan/tidak memberikan larangan terhadap penghimpunan dana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/6/2024)

Dalam pelaksanaannya, pemberian larangan ini sangat situasional dan selektif sehingga tidak seluruh BPR dalam penyehatan dapat diberikan larangan ini. 

Namun demikian, sebagaimana POJK dimaksud, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pengawasan bagi BPR/S yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, antara lain dapat melalui pembatasan kegiatan usaha tertentu 

“Misalnya, larangan penghimpunan dana baru,” kata Dian. 

Adapun, pembatasan tersebut diberikan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat sehingga tidak terdampak dari proses penyehatan/resolusi yang sedang dilakukan.

Sebelumnya, BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023 (IHPS) melakukan pemeriksaan pada proses pengawasan OJK atas pemantauan penghimpunan dan penyaluran dana pada BPR dan BPRS. 

Dalam dokumen IHPS BPK disebutkan bahwa OJK belum sepenuhnya melakukan pemantauan terhadap penghimpunan dan penyaluran dana bagi BPR/BPRS yang berstatus bank dengan pengawasan khusus (BDPK). 

“Masih terdapat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposito sebesar Rp2,43 miliar pada tiga BPR/BPRS saat bank tersebut telah ditetapkan status BDPK,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip Rabu (5/6/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper