Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Aturan Khusus Paylater Tahun Depan, Ini Kata Kredivo

Kredivo buka suara soal rencana OJK merilis aturan baru khusus Paylater mulai tahun depan.
Nasabah mengakses aplikasi Kredivo di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis - Fanny Kusumawardhani
Nasabah mengakses aplikasi Kredivo di Jakarta beberapa waktu lalu./Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Penyedia kredit digital beli sekarang bayar nanti atau Buy Now Pay Later (paylater) Kredivo menanggapi soal aturan khusus paylater yang akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan khusus untuk paylater tersebut rencananya bakal dirilis pada tahun depan. 

Aturan tersebut mencakup beberapa hal termasuk metode penilaian kredit atau credit scoring, suku bunga dan biaya lain-lain, perlindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, hingga kemitraan penyelenggaraan paylater. 

SVP, Marketing & Communications Kredivo Indina Andamari mengungkap bahwa pihaknya turut menyambut baik terkait dengan wacana tersebut. Sebagai salah satu penyelenggara pay later yang terdaftar dan berizin OJK, pihaknya pun berusaha untuk selalu patuh dengan aturan yang berlaku. 

“Sebagai entitas yang terdaftar dan berizin di OJK, kami terus berusaha untuk selalu patuh [dengan aturan],” kata Indina ditemui usai acara konferensi pers Peluncuran Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024 oleh Kredivo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Indina pun yakin aturan tersebut seharusnya tidak menjadi pemberat bagi pemain paylater. Menurutnya, dengan aturan khusus paylater, membuat semuanya lebih jelas. Hal tersebut juga mempermudah para penyelenggara untuk lebih mengetahui ceruk pasarnya. 

Oleh sebab itu, lanjut Indina, pihaknya tidak khawatir aturan tersebut justru nantinya memperketat gerak para pemain.

“Jadi kami sebenarnya senang saja, OJK jadi semakin dalam untuk mengkaji kebijakan-kebijakan untuk khususnya BNPL [buy now pay later],” kata Indina. 

Indina juga menyebut pihaknya tidak memiliki permintaan secara khusus terkait detail aturan yang nantinya akan dibuat oleh regulator. Namun demikian, dia berharap kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK akan mendukung pertumbuhan paylater ke depan. 

Aturan Baru Paylater

Pembuatan regulasi khusus untuk paylater tersebut telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Terlebih saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen.

Adapun, merujuk peta jalan ada beberapa poin yang bakal di aturan antara lain metode penilaian kredit atau credit scoring, suku bunga dan biaya lain-lain, perlindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, hingga kemitraan penyelenggaraan paylater. 

Roadmap tersebut juga menyebut bahwa produk BNPL berkembang pesat. Pada 2014, BNPL awalnya dikeluarkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan.  

Kemudian pada 2023, telah terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk BNPL. Menurut Roadmap, kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019–2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% secara tahunan (year on year/yoy).  

Kontrak pembiayaan BNPL pada Desember 2023 kemudian mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak.  

Namun, total aset penyelenggara BNPL hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio BNPL di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.

Namun demikian, potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper