Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) atau KB Bank buka suara terkait usulan pemerintah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) Darmawan Junaidi mengatakan pihaknya masih terus menunggu terkait kelanjutan wacana ini.
Pasalnya, Bank Mandiri menilai saat ini tidak ada masalah penurunan kualitas portofolio kredit yang membuat kebutuhan pencadangan kerugian meningkat.
“Bahkan, saat ini NPL [non-performing loan] rasio kami berada pada level yang rendah di kisaran 1%,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/6/2024).
Tercatat, sampai dengan kuartal I/2024 NPL Bank Mandiri secara konsolidasi berada di level 1,17% susut 60 bps dari periode yang sama tahun lalu 1,77%. Kemudian, kredit berisiko atau loan at risk LaR berada di level 8,43%, turun 287 bps dari semula 11,3%.
Dihubungi terpisah, Corporate Relation Department Head KB Bank Adi Pribadi mengatakan perseroan secara umum menyambut baik rencana pemerintah tersebut.
Baca Juga
“KB Bank tetap akan fokus memperbaiki fundamental sembari mendorong pertumbuhan kinerja yang positif,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (25/6/2024)
KB Bank telah mencatat sejumlah kinerja positif, di mana kredit berkualitas rendah (LAR) terus berkurang dan portofolio good bank (kredit lancar) terus meningkat.
Sesuai laporan kinerja periode kuartal I/tahun 2024, total kredit berkualitas rendah (LAR) KB Bank telah turun sebesar 36% secara year-on-year, sehingga rasio LAR turun dari 50% menjadi 34%.
“Di saat yang sama kami juga mencatat pertumbuhan portfolio kredit lancar lebih dari 22% secara year-on-year,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, KB Bank terus berupaya menekan laju rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) agar berada di bawah 10% hingga akhir tahun 2024.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, rasio kredit bermasalah (NPL) gross KB Bank mencapai 9,92% per Maret 2024, dari periode yang sama tahun sebelumnya 6,98%. Menariknya, NPL net susut tipis menjadi 4,93% dari 4,95%.
Sebelumnya, Adi sempat mengatakan dalam melakukan perbaikan fundamental dan kualitas aset, perseroan menjalankan pendekatan yang konservatif yakni dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai antisipasi atas berakhirnya relaksasi Covid-19.
“Di sisi lain, upaya perbaikan kualitas aset tetap kami jalankan melalui sejumlah inisiatif, antara lain melalui penagihan intensif, penjualan agunan, cessie, penjulan melalui skema Asset Back Securities (ABS) dan hapus buku secara selektif,” ujarnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.
OJK Pikir-pikir
Untuk diketahui, kebijakan stimulus yang diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020 tersebut memang telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyampaikan bahwa perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit merupakan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan diusulkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Airlangga menjelaskan tujuan dari perpanjangan stimulus tersebut untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sebenarnya dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari rekstrukturisasi kredit Covid-19, OJK sudah menghitung dari segi dampaknya.
OJK pun akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19.
"Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan [perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19]. Ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya.
Bisnis mencatat, sisa kredit yang direstrukturisasi per April 2024 adalah sebesar Rp207,40 triliun, menurun jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya Rp228,03 triliun. Bahkan, secara tahunan angka ini susut dari semula Rp386,03 triliun.