Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akulaku Dukung OJK Keluarkan Aturan Khusus Pay Later, Harap Ketegasan di Industri

Harap ketegasan di industri, Akulaku dukung OJK keluarkan aturan khusus paylater
Akulaku Dukung OJK Keluarkan Aturan Khusus Pay Later, Harap Ketegasan di Industri. Bisnis/Suselo Jati
Akulaku Dukung OJK Keluarkan Aturan Khusus Pay Later, Harap Ketegasan di Industri. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku Finance) mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan khusus untuk kredit dengan skema buy now pay later (BNPL) atau pay later. 

Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga mengungkap dengan regulasi khusus, pihaknya berharap adanya ketegasan hingga ketetapan bagi industri pay later. Terlebih saat ini masih belum ada aturan khusus mengenai skema pembiayaan tersebut. 

“Kami mendukung regulasi ini ya, supaya ada ketegasan, ketetapan, dan jelas hitam putihnya, serta pelaku pay later dapat bermain di level playing field yang sama,” kata Efrinal kepada Bisnis, Selasa (25/6/2024). 

Lebih lanjut, Efrinal secara khusus berharap regulator dapat menyusun aturan yang tidak berat sebelah dan saling menguntungkan (win-win solution).

Termasuk juga memperhatikan kepentingan pelaku pay later serta dapat memahami situasi dan kondisi daerah dan masyarakat yang masih belum terliterasi dengan baik. 

“Yang pastinya harapannya applicable,” imbuhnya. 

Akulaku menjadi salah satu pay later di Indonesia. Setelah sebelumnya sempat menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha pay later, Akulaku kini sudah bisa kembali memberikan layanan pay later ke nasabahnya. 

Sebelumnya Efrinal menyebut pihaknya dapat kembali memasarkan produk pay later setelah melakukan memenuhi dan melaksanakan rencana perbaikan yang telah ditetapkan OJK. 

“Sehingga siap kembali melayani para konsumennya dengan lebih baik lagi,” kata Efrinal kepada Bisnis, Selasa (5/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, regulasi khusus pay later disebut akan diluncurkan pada tahun depan. Target tersebut mundur dari target awal yang seharusnya akan meluncur tahun ini. 

Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang mengatakan kendalanya adalah lantaran turunan aturan yang banyak. Dengan demikian, regulator masih membutuhkan waktu untuk penyusunan aturan tersebut. 

“Untuk saat ini belum akan dikeluarkan ya, paling lambat tahun depan. Kami rencanakan dikeluarkan tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari undang-undang POJK cukup banyak [jadi ditunda],” kata Irfan ditemui di sela acara konferensi pers “Peluncuran Laporan Perilaku Pengguna Pay Later Indonesia 2024” oleh Kredivo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Irfan tidak menjelaskan secara rinci apa saja pokok yang akan diatur. Namun dia memastikan bahwa regulasi terkait dengan Paylater tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) secara khusus. 

Pembuatan regulasi khusus untuk paylater tersebut telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. OJK menilai tren penggunaan pay later  di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi memperhatikan kepentingan perlindungan konsumen. 

Adapun merujuk peta jalan, ada beberapa poin yang bakal di aturan antara lain metode penilaian kredit atau credit scoring, suku bunga dan biaya lain-lain, perlindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, hingga kemitraan penyelenggaraan pay later. 

Roadmap tersebut juga menyebut bahwa produk pay later  berkembang pesat. Pada 2014, pay later awalnya dikeluarkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan.  

Kemudian pada 2023, telah terdapat tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk pay later. Menurut Roadmap, kontrak pembiayaan BNPL berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019–2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35% secara tahunan (year on year/yoy).  

Kontrak pembiayaan paylater pada Desember 2023 kemudian mendominasi sekitar 82,56% dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah sebesar 96,80 juta kontrak.  

Namun, total aset penyelenggara pay later hanya berkisar 2% dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.

Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio pay later di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.

Namun demikian, potensi untuk pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper