Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Akulaku Umumkan PayLater Kembali Aktif Usai OJK Cabut Sanksi

OJK sebelumnya telah mencabut pembatasan terhadap kegiatan usaha (PKU) tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati
Nasabah menyelesaikan transaksi menggunakan Akulaku PayLater di Jakarta, Senin (11/7/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan perusahaan kembali aktif menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL).

Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024. Dalam pengumuman itu, regulator mencabut pembatasan terhadap kegiatan usaha (PKU) tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," kata Efrinal dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Efrinal menyampaikan bahwa Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," tambahnya.

Efrinal menambahkan bahwa Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.

“OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha atau PKU dari BNPL Akulaku pada tanggal 29 Februari kemarin,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024).

Agusman menyampaikan bahwa dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan di bisnis BNPL seperti biasa.

“Ke depan dalam menjalankan kegiatan, Akulakudiharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha di BNPL sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper