Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) pun buka suara.
Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020. Kemudian, kebijakan tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan terkait adanya rencana perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 oleh pemerintah, BRI akan patuh dan melaksanakannya apabila kebijakan tersebut disepakati.
BRI telah menjalankan program restrukturisasi kredit Covid-19 sejak Maret 2020 dalam rangka penyelamatan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari dampak pandemi Covid-19. Program tersebut telah diakhiri pada 31 Maret 2024 sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK.03/2022.
Dalam menjalankan restrukturisasi, BRI fokus terhadap penyehatan nasabah dan sebagai wujud kehati-hatian selama pandemi. "BRI pun telah menyiapkan pencadangan yang lebih konservatif untuk mengantisipasi risiko ke depan," kata Supari kepada Bisnis pada Minggu (30/6/2024).
Supari mengatakan ke depan, BRI berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Baca Juga
"Sebab, dua faktor tersebut menjadi driver utama pertumbuhan kredit UMKM yang menjadi kontributor utama dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di tengah kondisi makro ekonomi yang menantang," ujar Supari.
BRI masih mencatatkan outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp41,5 triliun hingga Maret 2024. BRI mencatatkan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) gross sebesar 3,27% per Maret 2024, naik dibandingkan Maret 2023 sebesar 3,02%. NPL net juga naik dari 0,82% ke level 1%.
Adapun, pemerintah mengusulkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan mengusulkan perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang merupakan arahan dari presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
“Ada arahan bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada Maret 2024 ini diusulkan ke OJK, nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan pada awal pekan ini (24/6/2024).
Airlangga menjelaskan tujuan dari perpanjangan stimulus tersebut untuk mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat kenaikan kredit bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan sebenarnya dalam pengambilan putusan untuk pengakhiran dari rekstrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, OJK sudah menghitung dari segi dampaknya.
OJK juga mempertimbangkan kecukupan modal, pencadangan atau CKPN, likuiditas, dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit lembaga jasa keuangan.
Meski begitu, OJK paham atas usulan dari pemerintah agar restrukturisasi kredit Covid-19 diperpanjang. "Ada perhatian khusus terhadap potensi dari pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya setelah acara Talkshow Edukasi Keuangan Bundaku pada Selasa (25/6/2024).
OJK pun akan mendalami usulan dari pemerintah terkait perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19. "Jadi kami lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang setelah diselesaikan di Maret lalu, yang rekstrukturisasi kredit pandemi itu, maupun juga terhadap isu yang disampaikan [perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19]. Ada potensi, kemungkinan untuk keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu," ujarnya.