Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aduan Nasabah ke OJK soal Perilaku Penagihan, Sering Gunakan Kata Kasar dan Ancaman

OJK melaporkan pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani pengaduan nasabah di Pusat Layanan Kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Rabu (20/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima ratusan pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, mengatakan sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah menemukan sebanyak 411 pengaduan terkait hal tersebut.

Indikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen tersebut terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech.

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," jelas Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam jawaban tertulis Selasa (9/7/2024).

Terkait dengan aduan tersebut, OJK pun senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya.

Kiki melanjutkan, dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, tetapi bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen.

"Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK di antaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan [lebih dari jam 20.00 malam], dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman," jelas Kiki.

Hal itu pun telah menjadi perhatian regulator dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector, baik internal maupun eksternal. Lebih jauh, Kiki menambahkan, melalui pengenaan sanksi ini OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan," tutup Kiki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper