Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto akan tetap menjaga disiplin fiskal.
Dasco menekankan bahwa defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) akan dijaga pada level di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Selain itu, rasio utang terhadap PDB dalam APBN 2025 akan tetap terkendali di kisaran 30%.
"Pemerintah tetap teguh pada komitmennya terhadap pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan hati-hati," ujar Dasco melalui keterangan resmi pada Kamis (11/7/2024).
Jawaban Dasco ini seperti monangkal pernyataan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo yang menyebut akan menaikkan pajak dan mengerek utang menjadi 50% dari produk domestik bruto (PDB).
Dia menambahkan bahwa pemerintahan mendatang akan mengikuti praktik kehati-hatian dengan membatasi defisit sebesar 3% dari PDB serta mempertahankan rasio utang terhadap PDB sesuai standar yang ada.
Dasco juga menyoroti pentingnya disiplin fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi sektor swasta. Pemerintah akan fokus pada penciptaan lapangan kerja dan menciptakan lingkungan kebijakan yang sehat dan pro-bisnis.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa pemerintah baru akan tetap menjaga defisit APBN di bawah 3% PDB dan rasio utang di bawah 40% PDB.
Airlangga menyampaikan bahwa mereka tetap konsentrasi pada menjaga defisit di bawah 3% dan rasio utang di bawah 40%. Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa Indonesia masih dapat mempertahankan peringkat layak investasi meskipun rasio utang terhadap PDB meningkat menjadi 50%.
"Idenya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan menaikkan tingkat utang secara bersamaan," jelas Hashim dalam sebuah wawancara di London.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN maksimal adalah 3% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tidak boleh lebih dari 60%.