Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendara Wajib Punya Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga, Ini Kata Pakar

Asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. 

Sesuai aturan, pewajiban produk asuransi kendaraan dengan perluasan TPL akan mulai berlaku pada 2025. 

"Dengan adanya asuransi wajib TPL ini, tentunya akan mengurangi beban finansial pemilik kendaraan dan membantu musibah yang dialami masyarakat akibat tertabrak kendaraan," kata pengamat asuransi Wahyudin Rahman kepada Bisnis, Rabu (18/07/2024).

Dikutip dari laman resmi Allianz, perluasan manfaat TPL dalam asuransi kendaraan akan mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. 

Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan mobil pengendara sebagai pemegang polis asuransi TPL.

Namun, pewajiban asuransi ini mendapat respons dari kalangan buruh yang menyebut kewajiban ini akan memberatkan masyarakat. Menurut Wahyudin, perwakilan kalangan buruh kemungkinan belum melihat kebijakan tersebut secara komprehensif.

"Ini sepertinya perwakilan buruh belum membaca secara komprehensif mengenai peraturannya, khususnya asuransi wajib di UU No. 4/2023 tentang PPSK [Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan]," kata Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan asuransi TPL mengandaikan pemilik polis harus mempunyai kendaraan, terutama roda empat. Dia pun menilai semua kalangan yang mempunyai kendaraan roda empat, khususnya untuk keperluan dinas atau operasional, sudah selayaknya membeli perluasan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. 

"Hal itu dapat memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga karena casco damage atau bodily injury akibat insiden," jelas dia.

Adapun, proteksi TPL saat ini masih opsional. Undang-Undang No. 4/2023 tentang PPSK mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan yang akan menjadi payung hukum wajib asuransi TPL tersebut. UU P2SK mengamanatkan, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU itu diundangkan. Dengan demikian program asuransi wajib tersebut akan berlaku mulai 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper