Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasindo Respons Positif Rencana Asuransi Wajib TPL, Ini Alasannya

Asuransi Jasindo menyambut baik rencana implementasi asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga TPL bagi pemilik kendaraan.
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) di Jakarta, Senin (22/8/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyambut baik rencana implementasi asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan pada 2025.

Direktur Pengembagan Bisis Jasindo, Diwe Novara menilai asuransi TPL dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik kendaraan sekaligus bagi industri asuransi dalam negeri.

"Tentunya ini sangat bagus karena dapat mengurangi beban finansial bagi individu yang mengalami kerugian saat berkendara," kata Diwe kepada Bisnis, Kamis (18/07/2024).

Menurutnya, implementasi asuransi wajib itu juga dapat membantu pengembangan sektor perasuransian nasional. 

Sebagai catatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2022 hanya 2,27%. Pada saat yang sama, tingkat densitas asuransi masih berada pada level yang belum optimal yakni mencapai Rp1,9 juta per penduduk.  

Padahal, OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 menargetkan penetrasi asuransi mencapai 3,2% dengan tingkat densitas berada pada level Rp2,4 juta per penduduk.

"Pada sisi bisnis asuransi, kami berharap dengan adanya aturan ini dapat mendukung pertumbuhan industri dan mampu mengenalkan manfaat asuransi secara lebih luas," kata Diwe.

Adapun, Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program itu mencakup asuransi kendaraan dengan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL.

Sementara itu, proteksi TPL saat ini masih opsional. Namun, pemerintah tengah menyiapkan peraturan yang akan menjadi payung hukum wajib asuransi TPL. 

UU P2SK mengamanatkan, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU itu diundangkan. Dengan demikian program asuransi wajib tersebut akan berlaku mulai 2025.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper