Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta JKN BPJS Kesehatan Capai 273,5 Juta per Juni 2024

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 273,5 juta sampai dengan Juni 2024.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mencapai 273,5 juta sampai dengan Juni 2024. 

Angka tersebut bertumbuh apabila dibandingkan dengan jumlah peserta JKN per 31 Desember 2023 yang mencapai 267,31 juta. Jumlah peserta JKN per 2024, setara dengan 97,44% dari total penduduk Indonesia berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Desember 2023. 

Sementara itu, sesuai dengan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, peserta JKN ditargetkan mencapai 98% dari jumlah penduduk mencapai sekitar 276 juta. Ini artinya sisa sedikit lagi BPJS Kesehatan harus mencapai target tersebut hingga akhir 2024.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkap beberapa upaya yg dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan antara lain meningkatkan upaya pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha untuk memastikan seluruh pekerja didaftarkan.

“Mendorong Pemda [Pemerintah daerah] kabupaten/kota untuk mencapai status UHC [Universal Health Coverage] dengan  mendaftarkan penduduk yang miskin, yang kebetulan masih belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran pemerintah pusat,” kata David kepada Bisnis pada Sabtu (20/7/2024). 

Selain itu, David mengatakan pihaknya juga turut  mendorong Kementerian/Lembaga untuk menerapkan kewajiban kepesertaan aktif JKN untuk layanan publik. Termasuk juga belum lama ini pemohon Surat Izin Mengendarai (SIM) harus terdaftar sebagai peserta JKN. Aturan tersebut mulai diuji coba pada 1 Juli kemarin. 

Sebelumnya, proses pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) juga wajib terdaftar JKN mulai 1 Maret 2024. 

Terakhir, David mengatakan BPJS Kesehatan juga turut mempermudah masyarakat mandiri yang cukup mampu untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. 

Dia menyebut tantangan terbesar dalam memenuhi target kepesertaan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa program JKN adalah program gotong royong yang wajib dijalankan oleh seluruh masyarakat. 

“Serta kesadaran bahwa perlindungan kesehatan sangat dibutuhkan [masih rendah] untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu menghadapi kondisi sakit,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper