Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk. (BBRI) atau Bank BRI mengambil langkah tegas dengan mengungkap dan melaporkan kasus kredit fiktif senilai Rp55 miliar yang melibatkan anggota TNI dan oknum mantan pekerja BRI. Pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen BRI terhadap kebijakan zero tolerance to fraud.
Rio Nugroho, Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Meutiah, menjelaskan kasus ini merupakan hasil dari investigasi internal yang kemudian dilaporkan kepada Kejaksaan Agung. "Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja," ujar Rio, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/20024).
BRI menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi penegak hukum yang telah bertindak cepat dalam memproses para pelaku. "BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan," tambah Rio.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum internal yang terlibat dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memproses mereka secara hukum. BRI juga melaporkan pihak yang bersangkutan kepada aparat berwenang.
"BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance ( GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," katanya lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer menetapkan oknum Purnawirawan TNI Dwi Singgih (DSH) sebagai tersangka di kasus pengajuan kredit fiktif.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hatli Siregar menyampaikan penetapan tersangka terhadap Dwi dilakukan pada Selasa (30/7/2024). "Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka sekaligus melakukan Penahanan Ankum terhadap oknum Purnawirawan TNI Tersangka DSH," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).
Dia menjelaskan, DSH telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung. Penangkapan itu dilakukan usai Dwi telah mangkir tiga kali saat dipanggil oleh Tim Penyidik Koneksitas. Dwi selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong diduga telah bekerja sama dengan karyawan BRI yang telah ditetapkan tersangka telah mengajukan kredit fiktif yang merugikan BRI Rp55 miliar.
"Adapun peran tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong telah bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit secara fiktif sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar," tutur Harli.