Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Kelas I-II Naik Tahun Depan

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal iuran kelas I dan II akan naik saat KRIS berlaku pada 2025 atau tahun depan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat Juni 2025. Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal iuran BPJS kelas I dan II akan naik saat KRIS berlaku atau mulai tahun depan. 

Ghufron menjelaskan peran pembiayaan kesehatan tidak hanya dipegang pemerintah saja, tapi termasuk pihak swasta. Dia mencontohkan pembiayaan bersama itu bisa dilakukan ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas II atau I ingin mendapat pelayanan VIP maka ada asuransi tambahan melalui skema Coordination of Benefit atau CoB.

CoB adalah sistem yang digunakan untuk menentukan tanggung jawab pembayaran untuk klaim kesehatan apabila individu memiliki lebih dari satu penjamin, seperti misalnya memiliki BPJS Kesehatan dan asuransi swasta yang dianggap sebagai asuransi kesehatan tambahan atau top-up payer.

Saat ini, pemerintah melalui amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sedang melakukan standarisasi rumah sakit pelajanan peserta JKN dengan 12 standar yang diatur di dalam beleid tersebut. 

Maka abalila standar tersebut sudah berlaku, Ghufron memastikan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

"Bisa. Bisa naik [iuran BPJS Kesehatan]. Saya kira ini sudah waktunya naik juga," kata Ghuforn saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Besaran iuran hingga paket manfaat BPJS Kesehatan yang diberikan nantinya akan diatur detail di dalam Peraturan Presiden. 

Adapun, untuk besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini, bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

Ghufron memastikan tidak ada kenaikan iuran untuk kelas III yang mayoritas adalah kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau III gak akan naik. Kelas III itu kan mohon maaf, umumnya kelas III PBI, kan kelas III. Kenapa dia PBI, tidak mampu. Masak tidak mampu mau kelas VIP pindah, ini gak mampu beneran apa?" kata Ghufron.

Ghufron sebelumnya menyebut bahwa penyesuaian tarif KRIS saat ini menunggu evaluasi. Setelah adanya evaluasi, baru ditentukan seperti apa manfaat layanan, tarif, hingga iuran. 

Namun, dia belum bisa memastikan Perpres yang mengatur iuran dan paket manfaat KRIS tersebut akan terbit di tahun ini atau 2025 nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper