Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong PPN 12% di Era Prabowo-Gibran, AAUI Harapkan Stimulus

AAUI mengharap lahirnya stimulus bagi industri asuransi jika pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi umum di Jakarta, Rabu (24/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengharap lahirnya stimulus bagi industri asuransi jika pada akhirnya pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan secara umum beberapa lini usaha asuransi terlihat akan mengalami kontraksi di paruh pertama 2024 ini. Pelemahan sejumlah lini bisnis tersebut tidak akan banyak berubah sampai akhir 2024. Dia berharap, meski PPN akhirnya dinaikkan, juga dibarengi dengan stimulus yang mendorong pertumbuhan bisnis. 

"Harusnya ada stimulus yang bisa mendongkrak. Tapi teman-teman industri sekarang sedang wait and see juga. Kita tidak tahu penggantian kebijakan pemerintah seperti apa. Yang pasti perpajakan PPN naik," kata Budi kepada Bisnis, Senin (12/8/2024).

Dalam triwulan I/2024 lalu, AAUI mencatat ada beberapa lini usaha asuransi umum mengalami kontraksi premi dicatat, yakni asuransi properti turun 10,2%, lini usaha aviation turun 20,9%, lini usaha tanggung gugat (liability) terkontraksi 8,6%, lini usaha asuransi kecelakaan diri (personal accident) turun 43,9%, dan bahkan lini usaha asuransi satelit sama sekali tidak mencatatkan premi.

Sementara di kuartal II/2024, Budi melihat beberapa lini usaha asuransi yang turun di antaranya seperti asuransi kendaraan bermotor seiring dengan penurunan penjualan. Pada kuartal I/2024, lini usaha asuransi kendaraan bermotor naik 17,5%.

Selanjutnya, Budi memprediksi juga terjadi stagnansi di lini usaha properti. "Karena yang masih ada perpanjangan-peranjangan dari sektor korporasi. Tapi korporasi juga ada kesulitan di penempatan reasuransinya. Kan akhirnya banyak mereka yang self-insurance, yang harusnya bisa premi Rp100 juta misalnya, karena self-insurance 30% kan jadi Rp70 juta, Rp30 juta self-insurerance," terang Budi.

Terakhir, lini usaha yang dia prediksi akan melambat adalah lini usaha marine cargo. Padahal, sektor ini pada triwulan I/2024 mengalami prtumbuhan dua digit, yakni 27,3%.

Adapun kenaikan pajak PPN diatur di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa ditetapkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredic Palit mengatakan DPR masih menunggu keputusan pemerintahan petahana maupun pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk kepastian kenaikan PPN 12% tersebut.

"Kami semua menunggu konsep pemerintahan baru [termasuk PPN 12%]," ujar Dolfie kepada Bisnis, beberapa waktu lalu (24/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper