Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengapa tidak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihak nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi mempertanyakan kenapa OJK berdiam diri meskipun mereka telah menang gugatan (inkracht) di Pengadilan.
Yang menjadi masalah, ketika Jiwasraya dilikudidasi, asetnya tidak cukup untuk menutup total tagihan tertanggung 350.000 nasabah sebesar Rp38 triliun.
"Kalau likuidasi, OJK keluarkan sanksi, ujung-ujungnya likuidasi ya sama saja. Kira-kira semua orang tidak akan happy. Percaya lah, karena sudah ada hitung-hitungannya dari aspek pengawasan," kata Rizal di kantornya, Selasa (20/8/2024).
Rizal mengatakan, dalam audiensi yang dilakukan hari ini, Selasa (20/8/2024) dengan perwakilan pemegang polis yang menolak restrukturisasi, mereka mempertanyakan kepatuhan terhadap POJK 69/2016 yang mewajibkan perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antar pihak.
Alasannya, kata Rizal, bila permintaan nasabah yang menolak restrukturisasi agar klaim mereka dibayar, akan mengganggu proses Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya karena besar kemungkinan nasabah yang sudah setuju restrukturisasi bisa menolaknya.
Baca Juga
"Kalau sebenarnya dagingnya [aset Jiwasraya] masih tebal, kita kasih sanksi dia. Tapi ini kan sudah banyak kasus. Restrukturisasi itu maksudnya apa, restukturisasi itu kepada IJK [Industri Jasa Keuangan] yang bermasalah, yang pasti tidak sehat," jelasnya.
Rizal menjelaskan, bila RPK ini tidak bisa berjalan maka Jiwasraya harus dilikuidasi. Bila itu terjadi, aset yang dimiliki Jiwasraya tidak akan cukup membayar semua tagihan klaim nasabah. "Oleh karena itu pemerintah oleh RPK sebenarnya tujuannya melindungi nasabah," tegasnya.
Adapun, dalam skema restrukturisasi yang diajukan pemerintah, nasabah pemegang polis Jiwasraya yang telah setuju restrukturisasi akan dialihkan kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life) dengan pemangkasan manfaat. IFG Life selanjutnya meneruskan pertanggungan para pemegang polis eks Jiwasraya.