Bisnis.com, JAKARTA — Dompet digital milik PT Fintek Karya Nusantara, LinkAja menemukan banyak akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan, termasuk judi online.
Hal tersebut merupakan hasil deteksi sistem fraud perusahaan Fraud Detection System (FDS) setiap bulannya. LinkAja pun secara rutin melakukan analisis dan melaporkannya ke otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) PPATK terkait temuan tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, Direktur Utama LinkAja Yogi Rizkian Bahar menyebut LinkAja pun telah memberikan sanksi larangan bertransaksi secara otomatis terhadap lebih dari 300 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan dan menindak hampir 100 kasus dengan menangguhkan (suspend), membekukan, dan/atau memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui Customer Service (CS) atau rekanan bank.
"Ini sebagai langkah konkret memerangi judi online dan transaksi keuangan mencurigakan lainnya pada platform pembayaran digital kami," kata Yogi dalam keterangan resminya pada Kamis (22/8/2024).
Yogi memastikan pihaknya telah mengantisipasi dengan cepat terkait dengan ramainya penyalahgunaan layanan sistem pembayaran untuk transaksi yang diduga terkait judi online.
Salah satu komponen utama yang diperkokoh oleh LinkAja dalam hal manajemen risiko adalah memperkuat proses eksisting Know Your Customer/Merchant (KYC/M), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD) secara end-to-end dengan meningkatkan kemampuan proses analisis dokumen, identitas, serta kesesuaian data permohonan pelanggan/merchant baru.
Baca Juga
Kemudian, LinkAja juga mempraktikkan monitoring tools transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter khusus terkait tipologi dan modus judi online, serta mengevaluasi akun pelanggan/merchant. LinkAja juga melakukan kunjungan insidental dan/atau berkala terhadap merchant berisiko tinggi, bertanggung jawab atas implementasi KYC/KYM termasuk dalam hal penggunaan VA dan kerja sama berjenjang, dan melakukan cyber patrol secara intensif terhadap informasi rekening bank dan non-bank atau merchant QRIS yang digunakan dalam situs web atau aplikasi mobile perjudian online yang masih aktif.
Yogi menambahkan LinkAja juga mendukung upaya-upaya pencegahan dan antisipasi praktik judi online, termasuk saat ini melalui kolaborasi dengan regulator, asosiasi, dan pelaku industri dalam kampanye yang dilakukan.
"Sejak awal, kami konsisten menerapkan prinsip e-KYC secara saksama untuk menghindari penyalahgunaan akun untuk transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal salah satunya judi online. Dalam memverifikasi data pengguna misalkan, kami benar-benar pastikan sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil. Selain itu terhadap merchant, kami senantiasa memeriksa penerapan APU-PPT oleh pihak ketiga dan melaksanakan CDD pada setiap tahapan/prosedur,” katanya.
Menurut Yogi ini untuk menjamin pelaksanaan kegiatan merchant tidak termasuk bidang usaha yang dilarang atau melanggar Undang-undang (UU). Sesuai arahan Bank Indonesia (BI), pihaknya juga telah dan akan memperkuat lagi pembinaan kepada merchant dan tidak ragu untuk menutup akun juga memberhentikan kerja sama apabila merchant terbukti melakukan tindakan merugikan sebagaimana disampaikan dalam dokumen perikatan.
Selanjutnya, LinkAja juga mengoptimalkan penerapan yang dimiliki oleh perusahaan, di mana selama ini, sistem FDS LinkAja telah dirancang untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas mencurigakan yang bisa merugikan pengguna dan beberapa pihak dengan cara memonitor transaksi secara real time.
"Mengandalkan teknologi ini, LinkAja dapat dengan cepat mengambil tindakan preventif terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan termasuk judi online. Dengan adanya arahan dari regulator, LinkAja akan memberlakukan monitoring yang lebih ketat dengan meningkatkan indikator dan parameter FDS pada level akun dan transaksi untuk menganalisis kewajaran transaksi secara lebih teliti lagi," katanya.
Sebagai kelengkapan FDS, LinkAja turut mengintegrasikan fitur keamanan tambahan dalam aplikasinya seperti pencegahan modus aplikasi palsu, autentikasi ganda, enkripsi data, dan pemantauan aktivitas pengguna. Sehingga LinkAja bisa semakin valid memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi aman dan terlindungi dari potensi kejahatan siber.
"LinkAja sudah mengantongi beberapa rule yang kami jadikan acuan dalam mendeteksi aktivitas akun mencurigakan, mulai dari frekuensi yang rapid dilakukan pada malam-dini hari pada akun pelanggan/merchant hingga nilai transaksi yang melebihi batas kewajaran sesuai profil pelanggan/merchant. Optimalisasi infrastruktur teknologi meliputi FDS dan fitur keamanan tambahan akan terus LinkAja terapkan agar setiap transaksi yang terindikasi sebagai transaksi ilegal dapat kami deteksi dan tindaklanjuti secara cepat dan tepat," ungkap Yogi.
LinkAja juga mengimbau pengguna untuk melapor apabila mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun LinkAja.
Berikut cara melakukan laporan akun LinkAja terindikasi terkait kejahatan siber atau judi online:
- Hubungi Layanan PSE oleh KOMINFO - Pengguna dapat menghubungi PSE KOMINFO pada laman pse.kominfo.go.id ataupun hotline Whatsapp 0815-1945-6822.
- Hubungi Layanan Patroli Siber - Pengguna dapat melaporkan indikasi kejahatan siber melalui tautan https://www.patrolisiber.id/
submit-report/. - Melaporkan serta memeriksa rekening atau akun melalui Cek Rekening - Pengguna dapat melakukan pengecekan sekaligus pelaporan akun atau rekening yang digunakan oleh oknum melalui tautan https://cekrekening.id/.
- Memberikan laporan melalui Aduan Konten - Pengguna dapat mengakses kanal aduan masyarakat melalui website https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan indikasi modus konten kejahatan siber pada platform digital maupun melalui akun Twitter/X @aduanPPI.
- Hubungi Layanan Pelanggan LinkAja - Pengguna dapat menghubungi CS LinkAja melalui fitur live chat yang tersedia di aplikasi. CS LinkAja akan membantu memverifikasi laporan dan memberikan panduan lebih lanjut.
Adapun bagi setiap modus kejahatan siber akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE terkait Judi Online, atau hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta sesuai dengan Pasal 303 bis KUHP.