Bisnis.com, JAKARTA — PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF) atau WOM Finance menyambut baik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang akan berlaku mulai 31 Oktober 2024.
WOM Finance menyatakan penerapan strategi anti fraud tersebut telah dijalankan perseroan sejak Juni 2020 dan kebijakannya sudah diperbaharui pada Maret 2024.
Perseroan juga memastikan bahwa aturan tersebut juga telah selaras dengan penerapan strategi anti fraud yang sudah diterapkan di WOM Finance yaitu dengan melakukan penerapan empat pilar strategi anti fraud.
Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa Hadi mengatakan saat ini WOM Finance telah menerapkan empat pilar yakni pertama penerapan strategi anti fraud meliputi pencegahan melalui anti fraud awareness.
Kedua, deteksi dengan menggunakan sistem pendeteksian yang ada di WOM Finance. Ketiga, pelaporan yang dilakukan oleh tim anti fraud secara berkala untuk mendalami kasus fraud yang terjadi.
“Serta pemberian rekomendasi sanksi juga menjadi perhatian khusus anti fraud dalam penanganannya,” kata Cincin kepada Bisnis saat dihubungi pada Senin (26/8/2024).
Baca Juga
Keempat, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan melakukan kontrol dan monitoring perbaikan serta action plan untuk memitigasi supaya tidak terulang.
Cincin menegaskan perusahaan juga tidak perlu melakukan penyesuaian. Terlebih POJK yang saat ini diterbitkan sudah selaras dengan apa yang sudah WOM Finance lakukan selama ini.
“Kami akan melakukan penerapan empat pilar strategi anti fraud tersebut secara berkelanjutan dan konsisten dengan harapan dapat meminimalkan risiko terjadinya fraud,” katanya.
Dia juga menyebut tidak terdapat peningkatan biaya untuk penerapan anti fraud pada tahun ini. Terkait pelaporan penerapan strategi anti fraud yang diwajibkan, Cincin bilang pihaknya tengah mengkaji ulang laporan penerapan strategi anti fraud.
“Agar sesuai dengan format yang sudah diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024,” ungkap Cincin.