Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyebab dan antisipasi peningkatan klaim kesehatan di industri asuransi jiwa.
Terbaru, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat peningkatan klaim kesehatan masih terjadi pada semester I/2024. Pada periode Januari—Juni 2024, kenaikan klaim kesehatan mencapai 26% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp11,83 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu klaim kesehatan mencapai Rp9,39 triliun yang mana juga naik 35,5% yoy dari Rp6,94 triliun pada semester I/2024.
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut peningkatan klaim asuransi kesehatan yang ada saat ini disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya pertama portofolio pemegang polis asuransi kesehatan yang meningkat. Kedua, inflasi medis dan perkembangan teknologi yang mempengaruhi biaya layanan kesehatan.
“Ketiga layanan medis dan obat yang belum efektif dan efisien,” kata Iwan kepada Bisnis.com, Kamis (29/8/2024).
Iwan menyebut bahwa industri asuransi kesehatan juga kompleks karena melibatkan banyak pihak dalam ekosistem. Namun untuk mengantisipasi kenaikan klaim kesehatan tersebut, perusahaan harus dapat memastikan segmen market yang disasar dengan identifikasi, kuantifikasi, dan seleksi risiko yang memadai dan akurat.
Menurutnya ketidakmampuan melakukan salah satu aspek tersebut akan menyebabkan perusahaan terekspos dengan profitability yang tidak memadai.
Baca Juga
Selain itu, perusahaan asuransi harus dapat mengupayakan akses data digital yang memadai untuk dapat melakukan utilization review bersama rekanan Rumah Sakit (RS) dan klinik, sebagai upaya untuk mendorong pelaksanaan protokol layanan medis berbasis clinical pathways dan protokol layanan obat berbasis medical efficacy yang memadai.
Iwan melanjutkan perusahaan asuransi harus dapat merencanakan fitur produk yang memberi manfaat kepada masyarakat dan melakukan proses underwriting yang memadai untuk memastikan pengelolaan risiko yang memadai.
“Perusahaan asuransi juga harus proaktif mensosialisasikan pola hidup sehat kepada seluruh pemegang polis dan masyarakat agar masyarakat lebih sehat dan meminimalkan biaya kesehatan pada usia produktif,” katanya.
Iwan memastikan OJK bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dengan mendorong penerapan pengelolaan risiko yang memadai melalui pelaksanaan utilization review dengan RS dan klinik rekanan, dalam upaya mendorong efektivitas layanan kesehatan dan efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang.
Lebih lanjut, OJK juga mendorong pembentukan medical advisory board (MAB) di beberapa perusahaan untuk memberikan masukan ahli atas layanan medis dan obat yang kompleks yang diberikan rumah sakit rekanan kepada pasien.
“Harapannya MAB ini dapat mendorong penerapan protokol layanan medis berbasis clinical pathways dan layanan obat berbasis medical efficacy yang memadai,” imbuhnya.
Terakhir, Iwan menyebut perusahaan asuransi harus berupaya mengoptimalkan peran seluruh bagian dalam ekosistem kesehatan, termasuk mengoptimalkan kerja sama manfaat bersama penyedia perlindungan asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Jasa Raharja, sehingga masyarakat dapat dilindungi dari setiap risiko dengan sharing pembiayaan sesuai proteksi yang dimiliki.