Bisnis.com, JAKARTA – Rencana PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. yang akan diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) dipastikan batal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian bicara peluang adanya investor baru di Bank Muamalat, setelah gagal dicaplok BTN.
Rencana akuisisi Bank Muamalat oleh BTN telah mencuat sejak akhir tahun lalu. Akuisisi dijalankan BTN dalam rangka pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) BTN yakni BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS).
Setelah BTN akuisisi Bank Muamalat, BTN Syariah saat itu direncanakan akan dimerger dengan Bank Muamalat.
BTN pun telah menjalankan due diligence dengan Bank Muamalat. Sebelumnya, BTN menargetkan due diligence rampung April. Namun, due diligence tak kunjung berbuah hasil hingga dipastikan batal pada Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan seiring dengan batalnya langkah ambil alih Bank Muamalat oleh BTN, OJK senantiasa membuka peluang adanya investor baru dalam rangka konsolidasi.
Baca Juga
Tujuannya adalah untuk mengembangkan industri perbankan syariah agar terbentuk bank syariah dengan skala yang lebih besar, sehingga dapat lebih kompetitif serta bersaing secara sehat.
"Tentu diperlukan kemampuan keuangan yang memadai dari calon investor baru untuk mendukung permodalan yang kuat dengan memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dian dalam jawaban tertulis pada Sabtu (14/9/2024).
Meski begitu, Dian mengatakan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis kepada OJK terkait rencana investor baru yang akan menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
Adapun, OJK akan mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila telah terdapat pengajuan permohonan adanya investor baru Bank Muamalat kepada OJK.
Saat ini, Bank Muamalat dikendalikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan komposisi kepemilikan mencapai 82,65%.
BPKH menjadi pemegang saham Muamalat setelah menerima hibah dari Islamic Development Bank (IDB), Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDF Investment Foundation, dan BMF Holding Limited pada November 2021.
Hibah saham tersebut mencapai 7,9 miliar saham atau setara dengan 77,42%. Pengalihan ini dilakukan dalam rangka memiliki, mengoperasikan, dan mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah, serta menjadikannya sebagai pemegang saham pengendali Muamalat.
BPKH
BPKH memang sudah jauh-jauh hari berencana melepas kepemilikan sahamnya yang besar di Bank Muamalat itu.
Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan BPKH tidak akan berpangku tangan terhadap keputusan akuisisi Bank Muamalat oleh BTN. BPKH tetap akan membuka jalan bagi investor lain untuk mengambil alih Bank Muamalat.
"Fokus BPKH adalah menjamin dan memastikan peningkatan imbal hasil Bank Muamalat bagi pemegang saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji, termasuk melalui aksi korporasi dan aliansi strategis dengan berbagai pihak," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu (2/7/2024).
Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati juga sempat mengatakan porsi saham BPKH di Bank Muamalat saat ini terlampau besar. Seiring berjalannya waktu, BPKH mempertimbangkan penyesuaian porsi kepemilikan di Bank Muamalat.
Adapun, rencana pelepasan kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat itu dilakukan pula seiring dengan rencana Bank Muamalat yang akan listing di bursa atau initial public offering (IPO).
Sebagai konteks, Bank Muamalat sejatinya sudah berstatus perusahaan terbuka, akan tetapi perusahaan belum melakukan pencatatan di pasar modal.
Seiring dengan rencana listing tersebut, porsi kepemilikan saham BPKH di tubuh Bank Muamalat akan terdilusi. BPKH pun membuka pintu bagi investor baru yang berencana masuk.
“Itu konsekuensi [terdilusi], tapi itu siapa nantinya [pemegang saham baru] yang masuk di situ, apabila ada yang lebih besar kami siap,” ujar Sulistyowati pada September 2023.
Adapun, terkait batalnya diakuisisi BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan akuisisi atau merger merupakan salah satu aksi korporasi yang bersifat non-organik yang terpisah dari kegiatan organik atau business as usual.
"Dengan demikian hal itu [batalnya aksi korporasi] tidak berdampak dan tidak mengganggu kegiatan organik atau business as usual, baik untuk kegiatan bisnis maupun operasional Bank Muamalat," ujar Hayunaji.
Bank Muamalat sendiri menurutnya akan fokus pada kepentingan nasabah dan pemegang saham, khususnya dalam melayani aktivitas perbankan sehari-hari. Bank Muamalat pun akan mengedepankan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku.