Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bicara Nasib Investor Baru Bank Muamalat Usai Batal Diambil BTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal investor Bank Muamalat setelah gagal dicaplok BTN.
Karyawati beraktivitas di depan kantor cabang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawati beraktivitas di depan kantor cabang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Abdurachman

BPKH

BPKH memang sudah jauh-jauh hari berencana melepas kepemilikan sahamnya yang besar di Bank Muamalat itu.

Sekretaris BPKH Ahmad Zaky mengatakan BPKH tidak akan berpangku tangan terhadap keputusan akuisisi Bank Muamalat oleh BTN. BPKH tetap akan membuka jalan bagi investor lain untuk mengambil alih Bank Muamalat. 

"Fokus BPKH adalah menjamin dan memastikan peningkatan imbal hasil Bank Muamalat bagi pemegang saham, yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji, termasuk melalui aksi korporasi dan aliansi strategis dengan berbagai pihak," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu (2/7/2024).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati juga sempat mengatakan porsi saham BPKH di Bank Muamalat saat ini terlampau besar. Seiring berjalannya waktu, BPKH mempertimbangkan penyesuaian porsi kepemilikan di Bank Muamalat.

Adapun, rencana pelepasan kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat itu dilakukan pula seiring dengan rencana Bank Muamalat yang akan listing di bursa atau initial public offering (IPO).

Sebagai konteks, Bank Muamalat sejatinya sudah berstatus perusahaan terbuka, akan tetapi perusahaan belum melakukan pencatatan di pasar modal.

Seiring dengan rencana listing tersebut, porsi kepemilikan saham BPKH di tubuh Bank Muamalat akan terdilusi. BPKH pun membuka pintu bagi investor baru yang berencana masuk.

“Itu konsekuensi [terdilusi], tapi itu siapa nantinya [pemegang saham baru] yang masuk di situ, apabila ada yang lebih besar kami siap,” ujar Sulistyowati pada September 2023.

Adapun, terkait batalnya diakuisisi BTN, Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji mengatakan akuisisi atau merger merupakan salah satu aksi korporasi yang bersifat non-organik yang terpisah dari kegiatan organik atau business as usual. 

"Dengan demikian hal itu [batalnya aksi korporasi] tidak berdampak dan tidak mengganggu kegiatan organik atau business as usual, baik untuk kegiatan bisnis maupun operasional Bank Muamalat," ujar Hayunaji.

Bank Muamalat sendiri menurutnya akan fokus pada kepentingan nasabah dan pemegang saham, khususnya dalam melayani aktivitas perbankan sehari-hari. Bank Muamalat pun akan mengedepankan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper