Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPLK PertaLife Sambut Baik Rencana Tambahan Iuran Pensiun Wajib

DPLK PertaLife menyambut baik rencana program pensiun tambahan bersifat wajib. Hal ini disebut akan menaikkan aset kelolaan dari dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun. / Bisnis-Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife menyambut baik rencana program pensiun tambahan bersifat wajib. Hal ini disebut akan menaikkan aset kelolaan dari dana pensiun.

Pelaksana Tugas Pengurus Business & Quality Asurance DPLK PertaLife, Deny Kurniawan mengatakan dana pensiun yang dikelola DPLK PertaLife hingga Agustus 2024 mencapai Rp5,6 triliun dan ditargetkan menjadi Rp6,7 triliun di akhir 2024 ini.

"Apalagi kalau ada harmonisasi dana pensiun itu memberikan peluang juga ada iuran tambahan bagi dana pensiun, itu memberi satu peluang untuk menaikkan aset DPLK," kata Deny dikutip Minggu (22/9/2024).

Selain dengan strategi yang dilakukan di internal, DPLK PertaLife juga menyambut program pensiun bersifat wajib sebagai stimulus pertumbuhan aset kelolaan dana pensiun yang ditargetkan pada tahun depan mencapai Rp10—12 triliun.

"Kalau digabung potensinya, itu ada penambahan [dari] perubahan peraturan perusahan, kemudian ada tambahan PSL [Past Service Liability], itu kalau ditambah [dengan potensi program pensiun wajib] kurang lebih [targetnya] Rp10—12 triliun," kata Deny.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus mengatakan ada potensi ratusan triliun penambahan aset dana pensiun ketika program pensiun tambahan bersifat wajib mulai berlaku.

"Kalau DPLK sendiri kalau itu dijalankan kurang lebih potensi dananya bisa antara Rp200—300 triliun," kata Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus kepada Bisnis, dikutip Senin (16/9/2024).

Sebagaimana diketahui, program pensiun tambahan bersifat wajib ini menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun peraturan pelaksanaan dari UUP2SK harus ditetapkan 2 tahun sejak UUP2SK ditetapkan, yang artinya paling lambat pada 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper