Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mendukung program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya berlaku tahun depan.
Direktur Pengembagan Bisnis Diwe Novara mengatakan, program jaminan kesehatan pemerintah dan Jasindo memiliki tujuan yang sama, yaitu perlindungan finansial bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, KRIS memberi peluang bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga merupakan peserta Jasindo untuk melakukan koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) terutama dalam hal adanya kenaikan kelas kamar.
"Pelaksanaan koordinasi manfaat Jasindo dapat terlaksana dengan terus melakukan penambahan jejaring rekanan RS [rumah sakit], terutama RS yang juga merupakan rekanan BPJS Kesehatan," kata Diwe kepada Bisnis, Kamis (26/9/2024).
Adapun, melalui skema CoB ini, peserta JKN BPJS Kesehatan tidak hanya mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan yang ditanggung BPJS Kesehatan, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan dengan menggunakan asuransi tambahan.
"Dengan adanya CoB ini dapat mengurangi kekhawatiran masyarakat atas adanya besaran out of pocket terutama untuk masyarakat yang memiliki riwayat penyakit yang memerlukan biaya besar. Mereka tetap dapat menerima manfaat maupun layanan dari JKN maupun asuransi kesehatan tambahan dan hal ini menjadi peluang bagi industri asuransi," kata Diwe.
Baca Juga
Skema CoB ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan dalam program JKN.
Diwe menjelaskan, regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan koordinasi sistem tagihan satu pintu. Menurutnya, diperlukan adanya sistem yang bisa memudahkan perusahaan asuransi untuk menjembatani antara sistem BPJS dengan perusahaan asuransi.
Kedua, regulasi tersebut juga mengatur soal selisih koordinasi biaya. Diwe menjelaskan, dengan adanya mekanisme ini artinya terjadi sharing risk antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan.
"Namun, jika dibandingkan dengan peraturan Kementerian Kesehatan sebelumnya di mana asuransi kesehatan menjamin paling tinggi sebesar 75% dari tarif INA CBG’s, maka dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, porsi tagihan biaya pengobatan ke asuransi kesehatan tambahan menjadi lebih besar," tandasnya.