Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah 5 Undang-Undang Terkait Keuangan yang Disahkan DPR Era Puan Maharani 2019-2024

Masa jabatan DPR periode 2019—2024 resmi berakhir pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna pada Kamis (15/12/2022).

Bisnis.com, JAKARTA – Masa jabatan DPR RI periode 2019—2024 resmi berakhir pada hari ini, Senin (30/9/2024). Setidaknya, ada lima Rancangan Undang-undang (RUU) terkait keuangan yang berhasil disahkan menjadi UU oleh DPR dalam periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo ini.

Dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019—2024, Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah mengesahkan total 225 RUU menjadi UU.

Adapun regulasi tersebut terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya.

"Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-undang," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Dari 225 UU tersebut, ada 5 UU yang terkait dengan keuangan. Alat kelengkapan DPR yang bertugas mengawasi bidang keuangan negara termasuk fiskal dan moneter adalah Komisi XI.

Sebelum disepakati, Komisi XI DPR membahas 5 UU tersebut dengan mitra-mitra kerjanya yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Pusat Statistik, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

Berikut 5 UU terkait keuangan yang disahkan DPR periode 2019—2024:

Pertama, UU No. 10/2020 tentang Bea Materai. UU ini merupakan perubahan atas UU No. 13.2985 yang diusulkan oleh pemerintah.

Salah satu perubahan signifikan dalam beleid baru tersebut yaitu pemberlakuan satu tarif materai Rp10.000 per lembar menggantikan tarif yang lama yaitu Rp3.000 dan Rp.6000.

Kedua, UU No. 13/2020 yang merupakan pengesahan dari Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) atau dikenal dengan AFAS 7.

Ketiga, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau yang kini dikenal dengan UU HPP. Salah satu gebrakan dalam beleid ini yaitu penentuan kenaikan tarif pajak penambahan nilai alias PPN menjadi 11% pada 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Keempat, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Salah satu amanat utama beleid tersebut adalah penyelarasan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah.

Kelima alias terakhir yaitu UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid palugada sektor keuangan ini coba mengatur perkembangan sektor keuangan seperti aturan-aturan ihwal digitalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper