Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Keuangan, Kuasa Menkeu Amputasi Independensi BI, OJK, dan LPS

Aturan dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan di KSSK dinilai berpeluang mengamputasi independensi BI, OJK, dan LPS
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (1/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Peran Menterian Keuangan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diperkuat dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau omnibus law keuangan dinilai dapat mengurangi kewenangan otoritas lainnya di dalam lembaga tersebut.

Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyampaikan bahwa dalam RUU tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan kewenangan untuk menentukan dan memutuskan seluruh kebijakan.

Pada aturan sebelumnya, dalam UU No. 9/2016 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, disebutkan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan oleh Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Jika hal itu tidak tercapai, maka usulan keputusan yang diajukan oleh anggota KSSK akan ditolak.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhak menyampaikan pendapat, namun tidak berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan.

Pada RUU PPSK, keempat anggota tersebut memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan juga dilakukan secara musyawarah mufakat. Namun demikian, jika tidak tercapai, maka akan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

Jika pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak juga tidak tercapai, maka Menkeu sebagai Koordinator KSSK akan mengambil keputusan atas nama KSSK. Keputusan ini dinyatakan sah dan mengikat setiap anggota KSSK.

“Di sini yang kita takutkan adalah ketiga lembaga otoritas keuangan lainnya harus patuh pada aturan yang ditetapkan KSSK secara bersama tersebut dan itu bisa membahayakan independensi ketiga lembaga tadi. Dikarenakan semua atas nama KSSK, ketiga lembaga harus patuh pada keputusan,” katanya dalam Media Briefing, Kamis (27/10/2022).

Dia menilai, aturan dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan di KSSK berpeluang mengamputasi independensi BI, OJK, dan LPS, karena mereka harus patuh pada aturan yang telah disepakati KSSK atas nama menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Kami melihat peranan sentral KSSK dan Kemenkeu bisa mengamputasi independensi dari masing-masing lembaga keuangan lain,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper