Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji tarif khusus untuk asuransi kendaraan listrik. Diperkirakan premi asuransi kendaraan listrik akan lebih tinggi dari kendaraan konvensional karena faktor harga komponen hingga karakteristiknya yang berbeda.
Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan, pada dasarnya kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda, seperti harga komponen yang lebih mahal, khususnya baterai.
Selain itu, biaya perbaikan juga lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, serta risiko kebakaran atau kerusakan akibat sistem kelistrikan.
"Kendaraan listrik kemungkinan besar akan dikenakan premi lebih tinggi karena risiko yang berbeda. Misalnya, biaya perbaikan memerlukan peralatan dan keahlian khusus untuk diperbaiki, yang cenderung lebih mahal daripada kendaraan berbahan bakar konvensional," kata Wahyudin, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, kata dia, banyak kendaraan listrik saat ini diposisikan di segmen premium, sehingga di sisi lain nilai klaim saat kecelakaan juga bisa lebih tinggi.
"Meskipun kendaraan listrik diklaim lebih aman dari segi emisi dan mekanikal, risiko lain seperti kebakaran baterai dan kompleksitas komponen kelistrikan tetap menjadi pertimbangan besar," ujarnya.
Baca Juga
Adapun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat penjualan kendaraan berbasis kendaraan listrik pada semester I/2024 ini naik 104% menjadi 11.940 unit, dibanding 5.584 unit pada periode yang sama di 2023.
Pada periode tersebut, AAUI mencatat premi dicatat untuk asuransi kendaraan bermotor naik tipis, hanya 2% menjadi Rp10,03 triliun dibanding Rp9,84 triliun. Sementara klaim dibayar naik 5,4% menjadi Rp3,52 triliun dibanding Rp3,34 triliun.
Dengan tarif yang diprediksi lebih mahal, Wahyudin mengatakan bila ada ketentuan khusus atas asuransi kendaraan listrik, maka pendapatan premi asuransi kendaraan juga berpotensi meningkat.
"Ini memungkinkan perusahaan asuransi menyesuaikan tarif dan bisa meningkatkan total premi. Namun, perlu diperhatikan bahwa dengan peningkatan premi, klaim juga berpotensi naik jika kecelakaan atau kerusakan terkait komponen khusus kendaraan listrik semakin umum terjadi," pungkasnya.