Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Peserta Bayar Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Rp300.000, Benarkah Tarif Premi Naik?

BPJS Kesehatan memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran bagi peserta sejauh ini.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara soal cuitan pengamat penerbangan, Alvin Lie dalam akun media sosial X. Dalam kicauannya, Alvin mengatakan dirinya membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dua kali lebih mahal dari seharusnya.

Dalam tangkapan layar bukti pembayaran iurannya itu, Alvin memperlihatkan total nominal tagihannya mencapai Rp300.000, yang dibayarkan untuk iuran 1 bulan. Padahal, sesuai ketentuan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

"Barusan bayar iuran bulanan sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan. Ternyata iuran sudah naik 100% jadi Rp300.000 per peserta per bulan. Bulan lalu masih Rp150.000," tulis Alvin.

Mengklarifikasi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran sejauh ini,

"Sampai dengan saat ini iuran tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Peraturan Presiden yang lama. Untuk kasus tersebut dapat dilaporkan melalui care center 165 untuk dicek kendala yang terjadi," kata Rizzky kepada Bisnis, Rabu (2/10/2024).

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

Atas kasus Alvin tersebut, ketika dikonfirmasi apakah karena ada kesalahan sistem BPJS Kesehatan, Rizzky belum bisa memastikan. Dia menyarankan agar peserta JKN dapat menghubungi pihak BPJS Kesehatan.

"Harus dicek terlebih dahulu untuk kesimpulannya, apakah yang bersangkutan memiliki tunggakan atau pilihan jumlah bulan dalam pembayaran. Yang bersangkutan bisa mengecek lebih lanjut ke care center 165 atau Pandawa 08118165165," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper