Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Manulife Syariah Resmi Beroperasi, Terima Persetujuan OJK

Manulife Indonesia bersiap mengajukan  permohonan  kepada  OJK untuk  mengalihkan  portofolio bisnis di unit syariah kepada  Manulife  Syariah  Indonesia.
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pekerja menyelesaikan pemasangan banner PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, di Jakarta, Selasa (22/1/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) resmi memperoleh izin usaha syariah untuk PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia). Perusahaan baru ini akan menerima polis dari unit usaha syariah yang selama ini dikelola oleh Manulife Indonesia. 

Dalam pengumuman di Bisnis Indonesia hari ini, Rabu (9/10/2024), manajemen Manulife menyebut pendirian Manulife Syariah merupakan bagian dari kepatuhan perseroan atas mandat Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. 

"Pemisahan unit syariah ini mencerminkan komitmen kami untuk selalu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang terus berkembang dalam perlindungan asuransi berbasis syariah," dikutip dari pengumuman. 

Disebutkan Manulife Syariah Indonesia resmi mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK berdasarkan Surat Keputusan No. 76/D.05/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. "Izin ini merupakan langkah penting dalam tahapan proses pemisahan Unit Syariah," tulis perusahaan.

Lebih  lanjut,  perseroan akan  segera  mengajukan  permohonan  persetujuan  kepada  Otoritas  Jasa  Keuangan  untuk  mengalihkan  portofolio kepesertaan  di unit syariah kepada  Manulife  Syariah  Indonesia.  "Kami  akan  memberikan  informasi  lebih  lanjut  apabila  rencana  pengalihan  portofolio  kepesertaan Manulife Indonesia kepada Manulife Syariah Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," jelas perusahaan.

Juga dipastikan bahwa pemisahan Unit Syariah ini tidak mengubah manfaat polis, hak, kewajiban, layanan, maupun proses klaim. "Pemegang Polis Syariah tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis," tulis perusahaan.

Disebutkan juga bagi nasabah yang membutuhkan informasi tambahan selama proses transisi berlangsung hingga berlaku efektif nanti, pemegang polis dapat menghubungi Manulife Indonesia Customer Contact Center melalui telepon di (021) 2555 7777 atau e-mail ke [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper