Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LinkAja Bantah Fasilitasi Transaksi Untuk Judi Online

LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online.
Logo LinkAja di Smartphone. LinkAja merupakan dompet digital yang dikembangkan oleh BUMN/LinkAja
Logo LinkAja di Smartphone. LinkAja merupakan dompet digital yang dikembangkan oleh BUMN/LinkAja

Bisnis.com, JAKARTA - PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja membantah menjadi dompet digital atau platform yang memfasilitasi perjudian online.

Sebagai salah satu solusi penyedia sistem pembayaran di Indonesia, LinkAja memastikan mendukung setiap upaya pemerintah dan regulator dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online. 

“kami sampaikan bahwa LinkAja tidak pernah memfasilitasi segala bentuk aktivitas atau transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online,” kata Yogi Rizkian Bahar, Chief Executive Officer LinkAja dalam keteranganya, Jumat (11/10/2024).

Yogi mengatakan, sesuai dengan arahan Bank Indonesia, LinkAja senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Terdapat beberapa prinsip yang diterapkan oleh LinkAja guna memberantas praktik judi online yang saat inu marak terjadi.

Salah satunya, mengoptimalkan sistem deteksi fraud (FDS) perusahaan untuk menarik data setiap minggu terkait dengan jumlah akun yang terindikasi sebagai transaksi keuangan mencurigakan termasuk judi online. 

“LinkAja juga secara rutin melakukan analisis dan pelaporan kepada otoritas yang berwenang melalui Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan [LTKM] PPATK,” ujarnya.

Yogi melanjutkan bahwa LinkAja telah mengeluarkan langkah tegas dengan memutus koneksi transaksi terhadap lebih dari 350 akun yang terdeteksi secara real-time oleh FDS perusahaan.

“Selain itu menindak lebih dari 150 kasus dengan men-suspend, membekukan, dan memblokir akun berdasarkan laporan manual yang masuk ke LinkAja melalui kanal Customer Service atau rekanan bank,” ucapnya.

Adapun, melalui berbagai kesempatan dan saluran komunikasi, LinkAja selalu menginformasikan kemudahan akses untuk melapor bagi pengguna yang mendeteksi adanya indikasi kejahatan siber atau judi online pada akun mereka. 

Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi Layanan PSE oleh Kemenkominfo, Layanan Patroli Siber, Aduan Konten, melaporkan atau memeriska rekening melalui CekRekening, maupun Layanan Pelanggan LinkAja melalui fitur live chat pada aplikasi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan dompet digital Dana menjadi e-wallet yang paling banyak digunakan untuk transaksi judi online

Dibandingkan dengan dompet digital lainnya, total transaksi di Dana untuk transaksi judi online saja mencapai Rp5,37 juta. Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper