Bisnis.com, JAKARTA - PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) memastikan mendukung penuh upaya pemberantsan judi online dan membantah menfasilitasi praktik judi online.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny mengatakan bahwa pihaknya memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
“Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator,” kata Audrey dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).
Audrey menjabarkan, terdapay beberapa teknologi yang diterapkan GoPay dalam memberantas judi online. Pertama, proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus.
Hal ini, kata Audrey dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun untuk hal hal negatif seperti judi online.
Kedua, anak usaha GOTO ini juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
Baca Juga
“Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” ujarnya.
Lebih lanjut, Audrey menyampaikan GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan PPATK.
“Hal ini dilakukan guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal,” ucap Audrey.
Dibandingkan dengan dompet digital lainnya, total transaksi di Dana untuk transaksi judi online saja mencapai Rp5,37 juta. Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi, dikutip Jumat (11/10/2024).
Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi onlinel. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).