Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN (BBTN) buka suara perihal aksi korporasi berupa akuisisi terhadap bank syariah. Bank Victoria Syariah menjadi yang paling santer dikabarkan sebagai entitas dimaksud.
Direktur Utama BTN Nixon L. P. Napitupulu mengungkapkan bahwa proses akuisisi tersebut tetap berjalan, kendati tak membeberkan nama entitas terkait secara terang.
“On the process. Kita sudah sepakat at least harga dengan calon, tetapi eksekusinya mungkin kita berharap CSPA [perjanjian jual beli bersyarat]-nya tahun ini,” katanya menjawab pertanyaan Bisnis di Menara BTN, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
Dia membeberkan, BTN saat ini sedang mengerjakan dokumen yang diminta oleh pemilik entitas calon sebagai bagian dari proses kesepakatan tersebut.
Menurut Nixon, transaksi itu baru akan terwujud setelah adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) maupun RUPS luar biasa (RUPSLB) pihak terkait.
“Kapan RUPS/RUPSLB, kita serahkan kepada pemilik atau pemerintah, tetapi kalau bisa selambat-lambatnya awal tahun lah, ya,” sambungnya.
Dia lantas menjelaskan bahwa perkiraan waktu itu berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS)
Pasal 59 beleid tersebut mengatur bahwa bank wajib melakukan pemisahan alias spin-off UUS paling lambat dua tahun usai publikasi keuangan yang menyatakan nilai aset UUS terkait telah mencapai 50% dari total aset induk, dan/atau menyentuh jumlah minimal Rp50 triliun.
“Karena kan [berdasarkan] POJK-nya, kami harus tertib di tahun depan, November 2025. Jadi kalau bisa kami belinya bisa kelar di awal tahun depan, lalu setelah dibeli baru di-spin off kurang lebih pada Juni atau Juli,” tutur Nixon.
Dengan demikian, usai proses tersebut, pihaknya juga memiliki waktu sekitar 6 bulan untuk melakukan pemindahan aset dari induk BTN kepada BTN Syariah.
Sebelumnya, OJK juga telah angkat bicara terkait rencana aksi korporasi berupa merger yang melibatkan BTN Syariah dengan Bank Victoria Syariah. Kabar itu bergulir usai BTN membatalkan rencana akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan yang disampaikan kepada OJK terkait dengan rencana aksi korporasi dimaksud.
“Rencana akuisisi tersebut merupakan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/10/2024).