Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 45 perusahaan asuransi dan reasuransi hingga Agustus 2024 belum memenuhi modal minimum yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus dipenuhi pada 2026.
Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Khoilul Rohman menjelaskan perusahaan asuransi tidak akan cukup mengandalkan pertumbuhan pendapatan premi asuransi untuk mengejar modal minimum.
Apalagi, dia mengatakan modal minimum yang dipersyaratkan OJK akan naik bertahap mulai 2028, yang dibedakan antara Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
"Secara organik dilihat dari tren pertumhuhan preminya, nampaknya akan sulit. Kalau kita hanya berdasarkan [secara] organik pertumbuhan premi dalam beberapa waktu terakhir, beberapa perusahaan akan sulit mengejar [memenuhi] di ekuitas KPPE 1 dan KPPE 2," kata Ibrahim saat ditemui di sela acara Media Gathering IFG Conference 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Premi asuransi jiwa per Agustus 2024 sebesar Rp118,96 triliun, naik tipis 0,56% year on year (yoy) dibanding Agustus 2023. Premi asuransi jiwa sebelumnya mencatatkan tren menurun di periode Desember 2022 dan Desember 2023, masing-masing turun 5,59% yoy dan 7,99% yoy.
Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi per Agustus 2024 sebesar Rp99,59 triliun, naik 12,89% yoy. Berbeda dengan asuransi jiwa, premi asuransi umum dan reasuransi pada periode Desember 2022 dan Desember 2023 konsisten mencatat kenaikan, masing-masing naik 14,84% yoy dan 16,22% yoy.
Baca Juga
Dengan kondisi ini, Ibrahim menilai satu-satunya solusi pemenuhan modal minimum perusahaan asuransi adalah dengan melakukan akuisisi atau merger. Namun, dia mengatakan bahwa hal itu juga tidak lepas dari tantangan.
"Dan itu jadi cukup berat, karena setiap perusahaan asuransi cara dia asumsi akturarinya bisa beda-beda. Cara dia melakukan asset liability management atau liability driven investment bisa beda-beda," kata Ibrahim.
Adapun, sebanyak 45 asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi modal minimum pada 2026, yaitu 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, tiga asuransi jiwa syariah, dua asuransi umum syariah, satu perusahaan reasuransi, dan satu perusahaan reasuransi syariah.