Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menolak melempar handuk putih alias menyerah di tengah tantangan industri asuransi harus mengejar waktu pemenuhan modal minimum.
Sesuai mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 23/2023, mulai 2026 nanti modal minimum yang harus dimiliki perusahaan asuransi sebesar Rp250 miliar, asuransi syariah Rp100 miliar, reasuransi Rp500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp200 miliar.
Berdasarkan data terbaru OJK, hingga Agustus 2024 masih terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi modal minimum tersebut. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 asuransi umum konvensional dan 2 asuransi umum syariah yang belum memenuhi modal minimum.
Untuk asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi modal minimum pada 2026 itu rinciannya adalah terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 23 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, 1 perusahaan reasuransi, dan 1 perusahaan reasuransi syariah.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan sampai saat ini tidak ada permintaan dari asosiasi untuk meminta OJK memberikan relaksasi untuk menunda batas waktu itu.
"Kita enggak boleh cengeng, lah, kita enggak boleh lempar handuk putih di awal. Karena kita taat aturan. Saya selalu bilang kita taat aturan. Kita upayakan dulu, kita harus optimistis," kata Budi kepada Bisnis, Senin (21/10/2024).
Baca Juga
Dalam POJK 23/2023 modal minimum yang harus dimiliki asuransi dan reasuransi pada 2028 ditambah. Persyaratan modal minimum pada 2028 ini dibedakan menjadi dua, yakni untuk Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
Untuk KPPE 1, pada 2028 perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum sebesar Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Sementara untuk KPPE 2, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Budi mengatakan solusi yang bisa dilakukan perusahaan asuransi untuk memenuhi modal minimum tersebut adalah dengan melakukan aksi merger dan akuisis. Meski begitu, dia memperkirakan sampai 2026 nanti dari 45 asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi modal masih akan tersisa 5 sampai 6 perusahaan.
"Tetapi kalau pada akhirnya di tahun 2028 ada misalnya 3 atau 4 asuransi yang memang sudah tidak ingin melanjutkan lagi, mengembalikan izin usahanya ya silakan," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan persyaratan modal minimum bagi industri asuransi dan reasuransi ini menjadi pelecut bagi industri untuk berbenah semakin baik lagi. Hal itu menurutnya demi kebaikan dan keberlangsungan industri.
"Dampak positifnya kan banyak. Kalau kita punya industri asuransi umum itu sehat, pemegang saham berapapun dia diminta lagi pasti akan tambah. Karena return-nya mereka akan nikmati juga dalam bentuk dividen. Soalnya sekarang return-nya dalam bentuk dividen tidak mencukupi," pungkasnya.