Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara pada 15 Oktober 2024.
Peraturan tersebut mengatur tentang pemberian jaminan kesehatan atau asuransi bagi mantan menteri dan keluarganya. Dengan aturan tersebut mantan menteri beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis beleid dalam aturan tersebut, dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Tidak hanya sampai di situ, sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet juga mendapatkan jaminan kesehatan yang sama. Aturan tersebut menjelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.
Lebih lanjut, jaminan kesehatan diberikan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan, untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Baca Juga
Kemudian, untuk menteri negara atau sekretaris kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau sekretaris kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup. Aturan juga menegaskan manfaat pelayanan kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.
Sementara itu bagi menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut.
Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Serta yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
“Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan,” tulis aturan tersebut.