Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja menegaskan bahwa dalam upaya penyehatan keuangan perusahaan, Direksi AJB Bumiputera 1912 harus tetap fokus mengimplementasikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disusun.
Sebelumnya, RPK AJB Bumiputera 1912 telah mendapatkan pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Juli 2024, sehingga seluruh pemangku kepentingan di internal perusahaan perlu menjaga konsistensi dalam menjalankannya tanpa terpengaruh oleh intervensi dari pihak eksternal.
"Untuk menjaga keberlangsungan [going concern] perusahaan, direksi sepatutnya lebih fokus dalam menjalankan RPK yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, parameter implementasi dapat lebih terukur. Dibutuhkan kesolidan, keterbukaan, dan energi positif dari seluruh jajaran agar proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 berjalan dengan baik,” kata Ghulam dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (24/10/2024).
Dia juga menekankan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam upaya ini, terutama dari para peserta Rapat Umum Anggota (RUA), yang merupakan organ tertinggi di AJB Bumiputera 1912. Dalam pandangannya, direksi juga perlu membuat skema keuangan yang optimal untuk memastikan penyelesaian hak-hak karyawan.
"Direksi AJB Bumiputera diminta salah satunya memastikan membuat skema terbaik untuk digunakan sebagai salah satu sumber keuangan dalam penyelesaian hak-hak karyawan serta memastikan eksistensi karyawan tetap bekerja di AJB Bumiputera 1912," katanya.
Ghulam juga mengomentari situasi yang terjadi di pengadilan terkait masalah keuangan perusahaan. Menurutnya, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak diperlukan, mengingat proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dia berharap peserta RUA dapat mempertimbangkan kepentingan karyawan dalam kebijakan strategis yang diambil, sehingga proyeksi yang lebih realistis bisa dihasilkan dan seluruh kewajiban perusahaan dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan,.
Baca Juga
Dalam konteks penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 yang sedang berada di bawah pengawasan khusus OJK, Ghulam menggarisbawahi tanggung jawab besar yang dimiliki oleh peserta RUA.
"Mereka harus memastikan bahwa kewajiban perusahaan terhadap semua pemangku kepentingan, termasuk pemegang polis, karyawan, dan pihak terkait lainnya, dapat diselesaikan secara sistematis dan terencana melalui implementasi RPK yang dijalankan Direksi, tentunya dengan pengawasan dari Dewan Komisaris," tutupnya.