Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah meneken nota kesepahaman pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT BPD Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) pada awal pekan ini.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Utama Bank NTT Yohanes Landu Praing mengatakan bahwa pembentukan KUB antara kedua bank daerah tersebut telah melalui persetujuan pemegang saham perseroan.
"Bapak Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (10/11/2024).
Lebih lanjut, dirinya berharap agar proses pembentukan KUB tersebut dapat segera rampung. Hal ini berkaitan dengan tenggat waktu aksi korporasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi bank yang belum memenuhi modal inti Rp3 triliun hingga penghujung tahun ini.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman berharap agar KUB yang dibentuk nantinya dapat berjalan sebagaimana analisis bisnis dan uji kelayakan yang telah dilakukan.
Sebagai bagian dari transformasi bisnis yang diupayakan Bank Jatim, dia menggarisbawahi pentingnya koordinasi pembentukan KUB ini dengan OJK selaku regulator dan pemerintah provinsi terkait sebagai pemegang saham.
“Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB merupakan salah satu dari transformasi yang dilajukan oleh Bank Jatim," katanya dalam keterangan yang sama.
Berdasarkan catatan Bisnis, Bank NTT sempat dikabarkan bakal menjadi anggota KUB yang menempatkan PT BPD DKI Jakarta alias Bank DKI sebagai induknya.
Pertengahan bulan lalu, Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan saat ini pihaknya dan Bank NTT sedang dalam tahap pembahasan draft shareholders agreement.
"Kita sudah sampai di dalam pembahasan draft untuk perjanjian pemegang saham ya, shareholders agreement. Mudah-mudahan kalau ini mulus, lancar, bisa [terwujud]," ujarnya usai agenda peluncuran roadmap Penguatan BPD tahun 2024—2027 di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Adapun, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2020, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun maksimal hingga 31 Desember 2024, atau cukup memiliki Rp1 triliun sepanjang BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB.