Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFSI Minta Regulasi Bunga Pinjaman Online Dibedakan untuk P2P Lending Syariah

AFSI meminta OJK membuat regulasi manfaat ekonomi atau bunga pinjaman khusus yang mengatur P2P lending syariah.
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik
Ilustrasi bunga pinjaman online (pinjol). Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi manfaat ekonomi atau bunga pinjaman khusus yang mengatur P2P lending syariah.

Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menjelaskan saat ini aturan bunga pinjaman P2P lending masih disamakan antara P2P lending konvensional dan syariah. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Kalau syariah itu kan konsepnya bagi hasil. Kalau proyeknya itu hasilnya besar, bagi hasil harus lebih besar dong. Prinsip keadilan harus lebih ditegakkan. Ini yang sama-sama kita perjuangkan saat ini," kata Ronald saat ditemui usai acara Bulan Fintech Nasional di Kasablanka Mall Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan AFSI sudah komunikasi dengan OJK membahas masukan tersebut. Ronald mengatakan, ketentuan dalam POJK 19/2023 tersebut yang menurutnya akan berdampak positif bagi industri adalah pembedaan bunga pinjaman untuk sektor konsumtif dan produktif.

Seperti diketahui, SE OJK tersebut mengamatkan batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman online untuk pendanaan sektor produktif mulai 1 Januari 2026 nanti akan menjadi 0,067% per hari kalender, dari mulanya 0,1% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, batas maksimum manfaat ekonomi untuk pendanaan sektor konsumtif yang sejak 1 Januari 2024 sebesar 0,3%, menjadi 0,2% per hari kalender mulai 1 Januari 2025, kemudian mejadi 0,1% per hari kalender mulai 1 Januari 2026.

"Yang konsumtif jelas itu harus dibatasi karena khawatir ada yang compete dengan yang ilegal, masyarakat tidak bisa membedakan dengan yang ilegal. Namun yang produktif, beda sektor beda margin. Kalau di-charge terlalu tinggi pun orang juga kabur, kalau yang bagus. Lagi-lagi ini sebuah pendewasaan indutstri," tegas Ronald.

Regulasi lainnya yang AFSI apresiasi adalah ketentuan yang mewajibkan server penyelenggara fintech harus berada di Indonesia. Apalagi, Ronald melihat saat ini banyak investor asing mulai tertarik berinvestasi di industri fintech syariah dalam negeri.

"Kita paham bahwa sentimen saat ini banyak perusahaan luar ke Indonesia untuk dapat data base kita. Kita coba pastikan, mereka memang butuh market tapi apa manfaatnya bagi user kita," pungkasnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper