Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait update rencana aksi korporasi yang melibatkan BTN dengan bank syariah lain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan sampai dengan saat ini progress aksi korporasi BTN ke bank syariah lain masih berada pada ranah evaluasi internal dan belum disampaikan secara formal kepada OJK.
“Rencana akuisisi tersebut tentunya merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/11/2024).
Namun, OJK menegaskan akan selalu mendorong suatu aksi korporasi apabila pada akhirnya akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Berdasarkan data per September 2024, pangsa pasar perbankan syariah berada pada angka 7,44% dari total aset perbankan nasional. Adapun, angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 7,27%.
Tercatat, aset perbankan syariah secara industri meningkat 10,56% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp919,83 triliun. "Walaupun ini tentu sudah growing, tapi share-nya masih kecil," ujar Dian, dikutip pada Senin (11/11/2024).
Baca Juga
Sinyal kebenaran bahwa BTN bakal mengakuisisi bank memang makin menguat usai Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan alasan pihaknya belum mempublikasikan laporan keuangan kuartal III/2024.
Dia menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan limited review lantaran rencana perseroan yang bakal melakukan aksi korporasi.
“Di bulan Januari kami mau akuisisi satu bank kecil untuk spin off syariah. Jadi, kami belum boleh publikasi [laporan keuangan] sebelum itu keluar, sesuai dengan ketentuan pasar modal,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (13/11/2024).
Sayangnya, Nixon masih enggan membocorkan target bank yang diakuisisinya tersebut. Meski demikian, dia menyebut telah sepakat soal harga dan selanjutnya akan melaksanakan perjanjian jual beli bersyarat alias Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA).
“Cuma kan mesti lapor ke BUMN, BUMN bilang minta dilengkapi. Ada 2 dokumen yang lagi kita mau lengkapin, tapi dokumennya apa saya enggak boleh kasih tahu,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa unit usaha syariah alias UUS BTN memang telah terkena kewajiban spin off sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Tercatat, aset UUS BTN atau BTN Syariah memang telah menembus Rp56 triliun pada kuartal II/2024. Dalam ketentuannya, bank yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset keseluruhan induknya dan/atau jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun memang wajib spin off menjadi bank umum syariah (BUS).
Sebelumnya, berdasarkan riset Sucor Sekuritas disebutkan bahwa BBTN tengah mengembangkan spin off unit syariahnya, yang melibatkan akuisisi bank syariah kecil. Adapun, Bank Victoria Syariah disebut-sebut sebagai kandidat akuisisi ini.
Misal, jika benar BTN mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah, maka sesuai dengan laporan keuangan perusahaan per September 2024 audited, tercatat aset bank ini mencapai Rp3,33 triliun, naik 32,52% secara tahunan (YoY) dari periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,51 triliun per September 2024.