Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Holding KUB, Bank Jatim (BJTM) Minta Restu Injeksi Bank Sultra dan Bank NTT Total Rp200 Miliar

Bank Jatim (BJTM) akan menggelar RUPSLB pada Rabu 11 Desember 2024 untuk meminta restu melakukan penyertaan modal di Bank NTT dan Bank Sultra.
Bank Jatim (BJTM)/Laporan Tahunan Bank Jatim
Bank Jatim (BJTM)/Laporan Tahunan Bank Jatim

Bisnis.com, JAKARTA –  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. alias Bank Jatim (BJTM) akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu 11 Desember 2024 untuk meminta restu melakukan penyertaan modal hingga penyesuaian nomenklatur pengurus. 

Dalam keterbukaan informasi, RUPSLB BJTM dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai di  Kantor Pusat Perseroan Jl. Basuki Rachmat Nomor 98-104 Surabaya.

“Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 18 November 2024,” tulis manajemen, Selasa (19/11/2024)

Tercatat ada dua mata acara dalam RUPSLB tersebut. Salah satunya, rapat bakal memohon persetujuan aksi korporasi perseroan, di mana  dalam mata acara ini akan dimohonkan persetujuan untuk melakukan Penyertaan Modal kepada Bank Sultra dan Bank NTT untuk memenuhi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019.

 

Adapun, Penyertaan Modal Perseroan dimaksud merupakan bagian atas proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), dengan total penyertaan modal sebesar maksimal Rp200 miliar yang terdiri dari Bank Sultra maksimal Rp100 miliar dan Bank NTT antara Rp50 sampai dengan Rp100 miliar. 

Selain itu, rapat ini turut mengagendakan permohonan persetujuan Perubahan Nomenklatur Pengurus Perseroan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 Tentang Unit Usaha Syariah Pasal 10 ayat (2) bahwa Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib memiliki satu orang direktur yang membawahkan UUS serta untuk peningkatan fokus pada penguatan bisnis, penguatan Teknologi Informasi dan distribusi beban kerja. 

“Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk melakukan tindak lanjut perubahan struktur organisasi,” demikian isi laporan manajemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper