Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Upah Minimum 6,5% Bisa Dongkrak Penerimaan Iuran Peserta BPJS Kesehatan?

Kenaikan upah minimum 6,5% dinilai tak akan signifikan mendongkrak penerimaan iuran peserta program JKN BPJS Kesehatan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5%. BPJS Watch mengatakan kenaikan upah tersebut otomatis akan meningkatkan penerimaan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar mengatakan kenaikan penerimaan iuran tersebut didapat dari segmen peserta pekerja penerima upah (PPU), di mana besaran iuran segmen peserta PPU didapat dari 5% dari upah per bulan.

"Tapi dia tidak mendongkrak iuran utama [secara siginifikan] karena [jumlah peserta PPU] masih di bawah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Jadi idealnya kenaikan setiap tahun karena ada kenaikan UMP naik, jumlah peserta penerima upahnya juga diperbanyak," kata Timboel kepada Bisnis.com, Minggu (1/12/2024).

Timbeol mencatat saat ini peserta program JKN masih didominasi oleh peserta PBI di mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Sehingga menurutnya untuk menaikkan penerimaan iuran JKN secara signifikan, perlu ada upaya untuk mendorong jumlah kepesertaan dari segmen PPU.

BPJS Watch juga menyoroti saat ini masih banyak pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS kesehatan. Timboel menghitung, baru ada sekitar 18 juta yang didaftar, dari sekitar 50 juta pekerja formal swasta berdasarkan data per Februari 2024.

Timboel menghitung, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari terdapat 142,18 juta pekerja di mana 40% merupakan pekerja formal atau sebanyak 56 juta. Dengan asumsi 6 juta pekerja adalah dari ASN TNI/POLRI, maka jumlah pekerja swasta mencapai sekitar 50 juta.

"Dengan rata-rata upah nasional Rp3 juta, maka potensi iuran JKN yang didapat dari peserta swasta yang membayar 5% adalah 50 juta pekerja dikali Rp3 juta dikali 5% dikali 12 bulan. Ini jumlahnya hampir Rp90 triliun. Faktanya, iuran JKN dari pekerja swasta sekitar Rp40 triliun per tahun," pungkas Timboel.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper