Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum pada 2025 sebesar 6,5%. BPJS Watch mengatakan kenaikan upah tersebut otomatis akan meningkatkan penerimaan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timbeol Siregar mengatakan kenaikan penerimaan iuran tersebut didapat dari segmen peserta pekerja penerima upah (PPU), di mana besaran iuran segmen peserta PPU didapat dari 5% dari upah per bulan.
"Tapi dia tidak mendongkrak iuran utama [secara siginifikan] karena [jumlah peserta PPU] masih di bawah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Jadi idealnya kenaikan setiap tahun karena ada kenaikan UMP naik, jumlah peserta penerima upahnya juga diperbanyak," kata Timboel kepada Bisnis.com, Minggu (1/12/2024).
Timbeol mencatat saat ini peserta program JKN masih didominasi oleh peserta PBI di mana iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN dan APBD. Sehingga menurutnya untuk menaikkan penerimaan iuran JKN secara signifikan, perlu ada upaya untuk mendorong jumlah kepesertaan dari segmen PPU.
BPJS Watch juga menyoroti saat ini masih banyak pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS kesehatan. Timboel menghitung, baru ada sekitar 18 juta yang didaftar, dari sekitar 50 juta pekerja formal swasta berdasarkan data per Februari 2024.
Timboel menghitung, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari terdapat 142,18 juta pekerja di mana 40% merupakan pekerja formal atau sebanyak 56 juta. Dengan asumsi 6 juta pekerja adalah dari ASN TNI/POLRI, maka jumlah pekerja swasta mencapai sekitar 50 juta.
Baca Juga
"Dengan rata-rata upah nasional Rp3 juta, maka potensi iuran JKN yang didapat dari peserta swasta yang membayar 5% adalah 50 juta pekerja dikali Rp3 juta dikali 5% dikali 12 bulan. Ini jumlahnya hampir Rp90 triliun. Faktanya, iuran JKN dari pekerja swasta sekitar Rp40 triliun per tahun," pungkas Timboel.