Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi dan mendukung keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan ketentuan batas maksimal manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar).
Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa penyesuaian seperti peningkatan bunga pinjaman untuk pinjaman bertenor pendek.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai penyesuaian batas maksimal manfaat ekonomi P2P lending ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan mitigasi risiko di dalam industri P2P lending.
Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2025 batas maksimal manfaat ekonomi pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro tenor sampai dengan 6 bulan menjadi 0,275%. Padahal, semestinya dalam SE OJK 19/2023 batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman produktif sebesar 0,1%, dan baru menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026.
"Pendanaan jangka pendek umumnya memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan pendanaan dengan jangka waktu lebih panjang," kata Entjik kepada Bisnis, Rabu (1/1/2025).
Sementara itu, batas manfaat ekonomi pinjaman konsumtif tenor sampai dengan 6 bulan ditetapkan menjadi 0,3% per hari dan tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2% per hari. Angka juga mengalami penyesuaian dibanding ketentuan dalam SEOJK 19/2023 di mana batas manfaat ekonomi pinjaman konsumtif tenor kurang dari 1 tahun sebesar 0,2% per hari.
"Dengan menetapkan batas manfaat ekonomi [suku bunga] maksimum sebesar 0,3% per hari untuk sektor konsumtif dan 0,275% untuk sektor produktif untuk tipe produk pendanaan dengan nilai kecil dan berjangka pendek, industri pindar dapat mengelola risiko lebih baik sambil tetap menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan konsumen," kata Entjik.
Adapun pada Selasa 31 Desember 2024 OJK menerbitkan penyesuaian ketentuan batas manfaat ekonomi atau suku bunga platform P2P lending.
Mulai 1 Januari 2025, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor konsumtif dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,3% per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan menjadi 0,2% per hari.
Sementara itu, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor sampai dengan enam bulan ditetapkan sebesar 0,275% per hari, dan untuk tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,1% per hari.
Kemudian, batas manfaat ekonomi pinjaman sektor produktif untuk usaha kecil dan menengah dengan tenor sampai dengan enam bulan dan lebih dari enam bulan masing-masing sebesar 0,1% per hari.