Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terkait dengan judi online sepanjang 2024. Hal tersebut sejalan dengan peran OJK sebagai bagian dari Satuan Tugas (SATGAS) Pemberantasan Perjudian Daring, yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada 14 Juni 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK telah bekerja sama dengan berbagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lainnya, termasuk Aparat Penegak Hukum, untuk menangani masalah perjudian daring yang semakin marak.
“OJK juga telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan,” kata Ismail dalam keterangan resmi pada Selasa (31/12/2024).
Selain itu, OJK juga menginstruksikan perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus memperkuat sistem keuangan dan industri perbankan dengan menjaga integritas sektor keuangan dari praktik yang merugikan.
Sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan industri perbankan, OJK juga mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk lebih memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan situasi global dan domestik dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk periode 2025-2027.
“OJK juga mengimbau perbankan untuk menyusun strategi peningkatan kuantitas dan kualitas penyaluran kredit, terutama di segmen UMKM, yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” tambah Ismail.
Selain itu, OJK terus mendorong perbankan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola dalam kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan financial technology peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kerja sama antara bank dan fintech berjalan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
“OJK juga telah mengeluarkan surat pembinaan kepada perbankan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan fintech P2P lending,” tandas Ismail.