Bisnis.com, BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis kesempatan manajer investasi mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dapat mendorong bisnis lebih lanjut. Ruang manajer investasi mendirikan bisnis sendiri tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2024 (POJK 35 Tahun 2024) yang akan efektif berlaku mulai 23 Maret 2025.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) mengatakan pendirian DPLK oleh manajer investasi akan menjadi salah satu katalis pertumbuhan industri dana pensiun pada tahun ini.
"Pertumbuhan untuk tahun 2025 akan didorong oleh beberapa katalis positif, seperti kenaikan UMR yang meningkatkan daya beli peserta, meningkatnya partisipasi tenaga kerja formal yang akan memperbesar coverage, dan pendirian DPLK oleh manajer investasi yang memperluas aksesibilitas masyarakat," kata Ogi dalam jawaban tertulis, Rabu (22/1/2025).
Sejalan dengan adanya katalis positif tersebut, Ogi mengatakan OJK juga terus mendorong agar DPLK untuk memperluas cakupannya kepada masyarakat khususnya pada sektor pekerja informal melalui produk yang kompatibel dengan karakteristik pekerja informal serta dengan adanya dukungan digitalisasi dalam proses bisnisnya.
Berdasarkan data OJK, aset dana pensiun sukarela per 30 November 2024 mencapai Rp379,36 triliun atau meningkat 4,50% year on year (yoy). Sementara itu, penerimaan iuran dana pensiun pada periode ini juga tumbuh 5,94% yoy menjadi Rp33,2 triliun.
Sedangkan, utang manfaat pensiun pada periode yang sama tercatat sebesar Rp0,27 triliun atau meningkat sebesar 12,73% yoy.
Baca Juga
Adapun bagi manajer investasi yang dapat mendirikan DPLK dipersyaratkan memiliki dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal sebesar Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan saat ini berdasarkan data OJK sampai akhir 2024, telah terdapat 14 manajer investasi baik joint venture maupun lokal yang memiliki AUM di atas Rp25 triliun, sehingga secara ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk dapat mendirikan DPLK.
"OJK menyadari bahwa ketentuan ini akan berpotensi mengurangi kesempatan manajer investasi untuk mendirikan DPLK, namun OJK menekankan pentingnya batasan pengelolaan AUM bagi manajer investasi sebagai calon pendiri DPLK untuk memastikan manajer investasi yang masuk ke industri DPLK memiliki kemampuan finansial dan operasional yang kuat demi melindungi kepentingan peserta pensiun," jelas Djonieri.