Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siapkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Terbit Semester I/2025

OJK akan mengatur kriteria perusahaan yang dapat memasarkan asuransi kesehatan, ketentuan produk, hingga fitur coordination of benefit dengan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi asuransi kesehatan. / Reuters-Jonathan Bachman
Ilustrasi asuransi kesehatan. / Reuters-Jonathan Bachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi kesehatan pada kuartal pertama atau kedua tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatalan bahwa OJK akan meminta tanggapan dari masyarakat dan pelaku industri sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.

"Beberapa poin utama yang akan diatur di antaranya adalah kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya pada Rabu (22/1/2025).

Selain itu, ada pula  fitur koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Medical Advisory Board, dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.  Ogi menekankan pentingnya keberadaan asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis sebagai produk andalan (flagship) yang dimiliki oleh perusahaan asuransi jiwa saat ini.

Menurutnya, asuransi jiwa memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko finansial yang terkait dengan kematian dan penyakit kritis. Oleh sebab itu, Ogi mengatakan untuk memastikan asuransi jiwa tetap robust menghadapi tantangan ini,

OJK terus melakukan pemantauan untuk memastikan perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan tata kelola yang baik, misalnya dengan adanya pengelolaan underwriting yang baik termasuk untuk menghindari risiko fraud maupun non-disclosure

"OJK mendorong untuk terus dilakukannya proses seleksi risiko yang memprioritaskan prinsip utmost good faith sehingga ada keadilan pada nasabah yang mempunyai asuransi jiwa," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa penguatan proses underwriting akan menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK terkait asuransi kesehatan. Langkah ini bertujuan untuk menjaga tata kelola industri asuransi kesehatan yang lebih baik dan mencegah permasalahan yang dapat merugikan konsumen.

Berdasarkan data OJK per November 2024, rasio klaim asuransi kesehatan baik pada perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum menunjukkan tren penurunan. Namun OJK tidak merinci detail penurunan tersebut.

"Hal ini menandakan telah terdapat perbaikan pada lini usaha asuransi ini. Namun demikian, OJK terus mendorong agar perbaikan yang dilakukan pada lini usaha asuransi kesehatan tetap dilaksanakan dengan tidak melupakan pelayanan yang baik kepada konsumen," kata Ogi.

OJK berharap tren positif ini akan berlanjut hingga 2025, seiring dengan perumusan SE OJK di bidang asuransi kesehatan. Di sisi lain, berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) dalam periode Januari—September 2024, klaim kesehatan masih mengalami peningkatan 37,2% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp20,91 triliun. Sementara berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) klaim asuransi kesehatan naik 11,8% (YoY) menjadi Rp3,4 triliun per semeter I/2024 dibandingkan Rp3,04 triliun per semester I/2023. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper