Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tidak diizinkan menjual produk asuransi kredit (askred).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan OJK akan memberi waktu bagi perusahaan yang asuransi kreditnya yang sedang berjalan. Adapun POJK 20/2023 ini efektif berlaku mulai 13 Desember 2024.
"Di aturan kita dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat dia tidak boleh memasarkan produk itu lagi. Tetapi untuk yang masih on going, itu diselesaikan sampai selesai. Tapi untuk memasarkan produk baru tidak boleh. Itu di aturan kita bunyinya begitu," kata Djonieri dalam onilne webinar Media Asuransi, Kamis (30/1/20205).
POJK 20/2023 ini mewajibkan perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan produk suretyship harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.
Selain itu, dipersyaratkan juga ekuitas minimum yang dimiliki paling sedikit harus Rp250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku dalam POJK 23/2023 (mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028, atau Rp1 triliun setelah tanggal 31 Desember 2028.
Sebagai contoh, pada 2027 nanti ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi umum sesuai POJK 23/2023 sebesar Rp250 miliar. Artinya, 150% dari Rp250 miliar tersebut bernilai sebesar Rp375 miliar. Dengan demikian, karena 150% dari ketentuan ekuitas minimum lebih besar dari Rp250 miliar, maka perusahaan asuransi umum wajib memiliki ekuitas sebesar Rp375 miliar untuk dapat memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship.
Baca Juga
Sebelumnya, Djonieri mengungkap sampai Desember 2024 lalu masih ada perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan sesuai POJK 20/2023 tersebut. Meski tak menyebut jumlahnya, dia menjelaskan perusahaan asuransi umum tersebut ada yang konvensional dan syariah.
"Terdapat beberapa Perusahaan Asuransi Umum (PAU) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah (PAUS) yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship belum memenuhi ketentuan ekuitas dan rasio likuditas yang dipersyaratkan oleh POJK 20/2023," kata Djonieri kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).
Meski begitu, Djonieri memastikan sebagian besar perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship telah memenuhi ketentuan POJK 20/2023.
"Saat ini OJK fokus memastikan agar perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi dapat segera menyelesaikan permasalahannya sehingga dapat tetap memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship," pungkasnya.