Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPEI Balik Rugi Jadi Laba Rp232,52 Miliar pada 2024

LPEI mencatat laba tahun berjalan dan konsolidasian sebesar Rp232,52 miliar pada 2024, berbalik dari rugi Rp18,11 triliun pada 2023.
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Logo Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencatat laba tahun berjalan secara individual dan konsolidasian sebesar Rp232,52 miliar hingga akhir 2024. Angka itu membaik dari periode akhir 2023 yang mencatatkan rugi Rp18,11 triliun.

Dikutip dari laporan keuangan LPEI yang terbit di Harian Bisnis Indonesia edisi Selasa (11/2/2025), LPEI mencatatkan pendapatan bunga dan usaha syariah neto secara individu sebesar Rp726,04 miliar dan secara konsolidasian sebesar Rp727,16 miliar.

Masing-masing mengalami penurunan 21,2% year on year (yoy) dari posisi sebelumnya per akhir 2023 sebesar Rp921,86 miliar dan Rp923,20 miliar.

Sementara itu, total pendapatan operasional lainnya neto secara individual dan konsolidasian tercatat sebesar Rp253 miliar, yang juga kontraksi 2,3% yoy.

Pendapatan operasional tersebut antara lain adalah dari total pendapatan neto dari asuransi sebesar Rp8,97 miliar atau turun 28,7% yoy, dan pendapatan dari penjaminan sebesar Rp65,79 miliar yang juga mengalami kontraksi 27,3% yoy.

Hingga 31 Desember 2024, total aset LPEI secara individual tercatat sebesar Rp49,12 triliun yang mengalami penurunan 4,4% YoY dan aset secara konsolidasian tercatat sebesar Rp49,11 triliun yang juga turun 4,3% YoY.

Aset tersebut terdiri dari ekuitas, baik secara individual dan konsolidasian sebesar Rp13,99 triliun yang mengalami pertumbuhan 59,7% YoY. Kemudian, liabilitas individual tercatat sebesar Rp35,13 triliun dan liabilitas konsolidasian sebesar Rp35,12 triliun yang masing-masing turun 17,5% YoY.

Sebegai informasi, LPEI atau Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia untuk melakukan Pembiayaan Ekspor Nasional yang diberikan dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper