Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Multifinance Sebut Modal Sebagai Tantangan Bisnis Bank Emas

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) merespons ajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terlibat dalam kegiatan usaha bullion.
Emas batangan 1 kilogram. / Bloomberg-Christopher Pike
Emas batangan 1 kilogram. / Bloomberg-Christopher Pike

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai ekspansi usaha bulion seperti yang diharapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sulit untuk direalisasikan.  

Suwandi Wiratno, Ketua APPI mengatakan syarat ketentuan modal bagi perusahaan pembiayaan atau multifinance yang ingin masuk usaha bank emas relatif tinggi.

Seperti diketahui, praturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp14 triliun.

"Modal terlalu besar. Sepertinya susah [bagi multifinance] karena modal minimal harus Rp14 triliun," kata Suwandi kepada Bisnis, Selasa (11/2/2025).

Kegiatan usaha bulion di Indonesia ini tergolong baru, dengan payung hukum yang baru dibuat 2024 lalu. Saat ini saja, PT Pegadaian menjadi satu-satunya LJK yang mengantongi izin. Dari sisi ekosistemnya, pemerintah bersama OJK juga sedang membangun dan menyempurnakan.

Saat ditanya bagaimana potensi keterlibatan multifinance masuk usaha bulion dalam beberapa tahun ke depan, jawaban Suwandi tidak berubah. "Kembali lagi, berat," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah mengakui bulion sebagai barang baru di Indonesia memang membuat LJK berpikir dua kali, bahkan tidak terkecuali sekelas Bank BCA.

"Sekelas Pak Jahja [Presiden Direktur BCA Jahja Setyaatmadja] saja, banker, masih ragu kan, bicara [mempertimbangkan] spread, bicara demand ada atau tidak," kata Ahmad.

Namun, Ahmad memastikan bulion di Indonesia punya potensi besar. Hal itu menurutnya yang melatarbelakangi pemerintah mengatur kegiatan usaha bulion ini di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diturunkan menjadi POJK 17/2024.

Dengan potensi yang besar, OJK optimis banyak LJK yang berminat, meskipun dari sisi kemampuan modal, LJK perbankan adalah yang paling memungkinkan melakukan kegiatan usaha bulion.

"Betul [banyak pemain bank]. Ini kan bisnis baru, makannya di POJK dipasang kebutuhan modalnya tinggi karena potensi risikonya sangat besar," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper