Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 12 perusahaan dana pensiun serta delapan perusahaan asuransi dan reasuransi yang masih dalam pengawasan khusus sampai dengan 24 Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.
Hingga 24 Januari 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Selain itu juga terdapat 12 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi dalam keterangan resmi dikutip pada Sabtu (15/2/2025).
Jumlah perusahaan dana pensiun yang berada salam pengawasan khusus oleh OJK turun, dibandingkan per 28 Oktober 2024. Kala itu terdapat 14 perusahaan dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Namun jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi tidak berubah apabila dibandingkan dengan 28 Oktober 2024. Pada saat itu, terdapat delapan perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus.
Selain itu, Ogi menyebut OJK juga telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi pada periode 1–24 Januari 2025.
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, satu sanksi pembekuan pendaftaran, satu sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat aset asuransi tembus sebanyak Rp1.133,87 triliun hingga akhir 2024. Angka tersebut tumbuh 2,03% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp1.111,30 triliun. Total aset tersebut terdiri dari asuransi komersial sebanyak Rp913,32 triliun. Pertumbuhan aset asuransi komersial mencapai sebanyak 2,4% yoy.
Kemudian, asuransi non komersil yang terdiri dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54% yoy.
OJK juga mencatat akumulasi pendapatan premi industri asuransi pada periode Desember 2024 mencapai sebanyak Rp336,65 triliun atau naik 4,91% yoy. Terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06% yoy dengan nilai sebesar Rp188,15 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50% yoy dengan nilai sebesar Rp148,5 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67% dan 325,93%. Angka tersebut masih jauh berada di atas threshold sebesar 120%.
Terakhir, dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sepanjang tahun 2023–2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir 2024.
Untuk 2025, OJK berencana menerbitkan tujuh Peraturan OJK dan sembilan Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.