Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Kemampuan BPJS Ketenagakerjaan Tanggung 60% Gaji Korban PHK (JKP) Selama 6 Bulan

Pemerintah menetapkan korban PHK yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mendapat manfaat tunjangan 60% dari gaji.
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menambah manfaat tunai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi flat 60% selama 6 bulan dalam regulasi terbaru.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ataupun buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP yang dikenal dengan tunjangan pengangguran itu dibayarkan dalam bentuk uang tunai 60% dari gaji yang dilaporkan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, iuran peserta program JKP juga dipangkas menjadi 0,36% dari sebelumnya 0,46% dari upah per bulan peserta. 

Itu artinya, manfaat tunai program JKP yang dibayarkan BPJS Kesetagakerjaan ditambah, dan di saat bersamaan pemasukan dana kelolaan JKP dari iuran peserta berkurang karena pemangkasan.

Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch membuat hitung-hitungan bagaimana tren ketahanan dana kelolaan JKP akan berjalan usai penyesuaian ini. Dia menyebut per Desember 2024, dana kelolaan program JKP di BPJS Ketenagakerjaan mencapai sebesar Rp14,92 triliun.

"Mengenai ketahanan dana [JKP] masih kuat. JKP itu masih kuat. Karena rasio klaimnya di bawah 10%. Kalau [iuran] JKP dengan adanya rekomposisi yang ditiadakan dari [iuran] JKM, dia [rasio klaim] naik menjadi 15%," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (17/2/2025).

Adapun penurunan iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% tersebut adalah hasil dari penghapusan rekomposisi iuran program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10% yang menjadi komponen iuran JKP bila mengacu di regulasi yang lama. 

Dengan demikian, meskipun rasio klaim JKP akan meningkat karena dari sisi iurannnya menurun, Timboel menegaskan ketahanan dana JKP masih aman.

"Nah, tetap 85% kan menjadi pemasukan atau pendapatan untuk menambah aset DJS. Jadi masih kuat. Jadi kalau dalam asuransi kan asal dia rasio klaimnya kecil, sebenarnya ketahanan dananya kuat," tegas Timboel.

Dia menyebut, ketahanan program BPJS Ketenagakerjaan justru yang sedang mengalami tekanan adalah pada program Jaminan Kematian (JKM). 

Pemerintah memproyeksi rasio klaim JKM dengan asumsi rekomposisi iuran 0,10% untuk JKP tetap ada, akan menjadi 94,2% di tahun ini, kemudian melesat menjadi 113,2% pada 2026, 118,5% pada 2027, 122,2% pada 2028 dan menjadi 124% pada 2029.

"Ini kan artinya ketahanan dananya juga terancam. Apalagi kalau sudah rasio klaimnya itu di atas 100%, artinya apa? Pembiayaan klaim lebih tinggi daripada iuran. Nah, itu kan yang tidak sustain, tidak berkelanjutan," tegas Timboel.

Adapun BPJS Watch sudah sejak lama menyuarakan agar ketentuan rekomposisi iuran 0,10% dari program JKM untuk program JKP ini dihentikan demi menjaga ketahanan dana kelolaan program JKM. Untuk itu, Timboel mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut sehingga dana kelolaan JKM bisa bertambah tanpa harus menopang iuran dari program JKP. 

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper