Per Desember 2024, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM tercatat sebesar Rp17,36 triliun.
"Nah, jadi saya sangat mendukung revisi PP37/2021 menjadi PP6/2025 yang menghapus rekomposisi JKM. Karena memang di satu sisi JKM sedang terancam dengan rasio klaimnya sangat tinggi. Yang kedua, ketahanan dana JKP masih kuat sehingga tidak membutuhkan rekomposisi iuran dari JKM," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby mencatat ketahanan dana JKM BPJS Ketenagakerjaan mulai menurun sejak 2019 ketika pandemi Covid-19 melanda. Saat itu, terjadi kenaikan pembayaran klaim yang dibarengi dengan beban rekomposisi iuran sebesar 0,10% untuk program JKP.
"Penghilangan rekomposisi tersebut membantu merelaksasi dana jaminan sosial program JKM yang sempat mengalami tekanan di masa Covid-19 yang memaksa peningkatan nilai manfaat. Ini juga membantu ketahanan dana JKM karena pada semester I/2024 lalu nilai klaim manfaat JKM pernah melampaui jumlah total iuran berjalan," ujarnya.